Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Sulawesi Selatan, Fahri Bachmid, menilai lahirnya Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjawab permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia. Dia mendukung jika pemerintah segera menerbitkan aturan tersebut.
“Urgensi dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah dinamika perubahan global, perlu respons yang cepat dan tepat, dan tanpa reformulasi kebijakan, maka pertumbuhan ekonomi akan melambat,” kata Bachmid, dalam keterangan, Sabtu (7/3).
Jika melihat potensi perkembangan ekonomi global pada saat ini, keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja menurut Bachmid dapat menciptakan terjadinya pertumbuhan struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor.
Keluarnya aturan tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas.
“Jika Omnibus Law tidak dilakukan, maka lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Ini merupakan urgensi dari Omnibus Law,” kata Bachmid.
Adapun Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono, menyoroti kepastian pekerjaan yang akan didapatkan setelah terbitnya aturan tersebut.
Ia mengharapkan agar aturan tersebut dapat mengakomodir kepentingan tenaga kerja.
“Yang sangat dibutuhkan pekerja Indonesia saat ini bukan “pemanis” tetapi kepastian pekerjaan, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial yang layak,” ujarnya.
Apabila terdapat kepastian pekerjaan, lanjut Kahar maka pengusaha tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja, dan pemberian upah layak. Pihaknya tidak mempermasalahkan aturan tersebut.
“Kalau misalnya ada kepastian dalam pekerjaan. Tidak gampang di PHK, tidak bisa dikontrak seenaknya, tidak bisa di-outsourcing. Kemudian upahnya layak, tanpa sweetener pun kita sebenarnya tidak mempermasalahkan,” ujarnya.