Home Ekonomi Majelis Buruh Riau Tolak RUU Cipta Kerja

Majelis Buruh Riau Tolak RUU Cipta Kerja

Pekanbaru, Gatra.com - Aliansi buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) area Riau menegaskan menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Juru bicara MPBI, Juandi Hutahuruk, mengungkapkan aturan Omnibus Law bakal sangat berdampak terhadap para pekerja di Riau. Juandi bahkan mengatakan bahwa RUU tersebut terkesan dipaksakan.

"MPBI Riau menolak omnibus law cipta kerja bila klaster lapangan kerja ada dalam naska akademik RUU Cipta Kerja. Omnibus law ini sangat kita sayangkan. Ini tirani yang harus dilawan bersama," ujarnya kepada Gatra.com di Pekanbaru, Jum'at (6/3).

Juandi yang juga mengepalai Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) di Riau ini menyebut, ada sejumlah aturan dalam RUU Omnibus Law yang dapat menimbulkan dampak terhadap kehidupan buruh secara khusus, maupun masyarakat Indonesia pada umumnya. Dia mencontohkan hilangnya hak pesangong, dan hilangnya ketentuan upah minimum di Kabupaten/Kota.

"Selain itu semakin bebasnya penerapan outsourcing. Di undang-undang Ketenagkerjaan, penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja diluar usaha pokok," tekanya.

Juandi juga menyinggung hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan pensiun. Pun begitu RUU Omnibus Law juga memberi ruang terhadap tenaga kerja asing, termasuk buruh kasar.

"Kalau RUU disahkan ini sangat menghancurkan sistem perekonomian, " pungkasnya.

Adapun MPBI merupakan gabungan dari tiga paguyuban pekerja terbesar di Tanah Air meliputi: KSBI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Sebagai informasi, sejak 12 Februari 2020, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja(salah satu Omnibus Law selain RUU Perpajakan) ke DPR. Namun demikian, hingga Selasa, 25 Februari 2020, pimpinan DPR belum membahas RUU yang diusulkan pemerintah ini. Bersamaan dengan proses di DPR ini, kalangan buruh terus menolak RUU tersebut.

117