Batam, Gatra.com - Direskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), kembali menggungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang melibatkan satu orang tersangka seorang perempuan berinisial RT (32 Tahun), Sabtu (29/2) di Batam. Sebanyak 9 perempuan belia yang menjadi korban TPPO, berhasil diselamatkan.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, awalnya personil dilapangan mendapat informasi dari Badan Resesrse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, bahwa ada praktik TPPO. Beberapa orang perempuan yang sedang ditampung di Pertokoan Pesona Niaga Blok C Nomor 9 Kecamatam Batam Kota, Batam akan dijual untuk dipekerjakan ke Malaysia secara illegal.
“Pengungkapan berawal dari laporan salah satu korban yang mengurungkan niatnya untuk pergi ke Negri Jiran, lantaran ingin kembali pulang ke kampung halaman di Jawa Barat. Namun tersangka RT tidak mengizinkan korban kembali pulang, dan mengharuskan korban membayar uang sebesar Rp10 juta sebagai biaya ganti rugi kepada pengurus apabila tidak berangkat,” katanya, pada Gatra.com, Jumat (6/3) di Batam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Arie menyebutkan, penyidik mendapati modus operandi TPPO yang dilancarkan tersangka RT. Yakni dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi dalam hal pengurusan korban untuk tujuan memperoleh keuntungan dan mendapatkan bayaran uang tunai yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban yang ingin dipekerjakan.
“Sembilan korban itu, mengaku akan dipekerjakan ke Malaysia di tempat hiburan tanpa dipungut biaya oleh pengurus. Supaya menjerat para korban dengan hutang, yang harus dibayarkan kepada pengurus apabila telah tiba di Malaysia. Polisi juga menyita dua keping pasport, enam lembar tiket pesawat, telepon seluler, buku tagihan kepada para korban dan bukti transfer bank sebagai barang bukti,” katanya.
Atas perbuatanya, Arie menegaskan, kepada tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis. “Yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 Tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta,” tuturnya.