Home Hukum Terancam 10 Tahun, Kurir Penyelundup 'Bayi' Diupah Rp3 Juta

Terancam 10 Tahun, Kurir Penyelundup 'Bayi' Diupah Rp3 Juta

Semarang, Gatra.com - Pelaku penyelundupan baby lobster (bayi lobster) tujuan Singapura yang tertangkap di bandara Ahmad Yani, LW mengaku hanya mendapatkan bayaran Rp3 juta rupiah sebagai kurir selundupan.

Hal tersebut dikatakannya saat gelar perkara peyelundupan baby lobser dari Bandara Ahmad Yani di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Jumat (6/3). "Sekali pengiriman saya dibayar Rp3.000.000," ujarnya dengan lirih.

Saat disinggung mengenai aksi nekatnya, ia mengaku baru pertama kali berkecimpung dalam bisnis haram ini. "Iya baru pertama kali," ujar pria asli Surabaya saat itu.

Disisi lain, Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin, mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan pengiriman benih lobster melalui bandara yang lengah pengawasannya. "Mereka itu coba coba. Cari bandara yang sekiranya lemah pengawasannya. Tapi petugas dari imigrasi, bea cukai, petugas kepolisian, dan BKIPM dengan sigap mampu menggagalkan niat jahat pelaku," ucapnya.

Untuk mengemas 24.650 ekor baby lobster pelaku membutuhkan koper, tas plastik hitam, es batu beserta oksigen. "Jadi di dalam koper kami temukan 29 plastik yang masing masing berisi 850 benih. Selanjutnya 29 plastik tersebut diberi es batu dan di lapisi plastik hitam untuk mengelabui petugas. Namun gagal," terangnya.

Melalui cara itu, katanya, benih lobster dapat bertahan selama 7-8 jam. "Jadi memang rantai perputaran bisnis ini sangat cepat, karena sangat bergantung dengan waktu dan daya tahan benih lobster itu sendiri," jelasnya.

Senada, Kepala BKIPM Semarang, Raden Gatot Perdana menambahkan keuntungan dalam bisnis ini sangat besar. "Untungnya besar sekali ya, satu benih lobster bisa dijual ke luar negeri dengan harga Rp100.000 padahal para bandar besar ini paling mengeluarkan hanya Rp20.000 per ekornya. Padahal kita tahu kalau sudah besar harga lobster bisa berkali kali lipat," tambahnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah getol memerangi penyelundupan baby lobster ke luar negeri. "Bisa dibilang ini adalah saatnya kita perang dengan para penyelundup. Selain merusak ekosistem perbuatan mereka juga membuat sumber daya hayati lobster akan habis karena diekspolitasi besar-besaran," tegasnya.

Untuk diketahui, 24.650 benih lobster hasil sitaan tersebut bakal di lepas ke laut dilepasliarkan pada perairan yang sesuai endemi lobster berkembang. "Malam ini juga kami lepaskan di perairan Jepara," tandasnya.

298