Home Hukum Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp2,3 M

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp2,3 M

Semarang, Gatra.com - Pelaku penyelundupan baby lobster senilai Rp2.314.360.000, (LW) berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Bea Cukai Tanjung Emas, Imigrasi Bandara Ahmad Yani dan Balai Karantina lkan dan Pengendalian Mutu (BKIPM).
 
Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengatakan pelaku berhasil diamankan usai petugas mendapati gerak-gerik yang mencurigakan dan bagasi milik pelaku.
 
"Kami mendapatkan informasi tentang pergerakan dari masyarakat tentang  kurir baby lobster yang akan terbang ke Singapura menggunakan Pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI 101," ujarnya saat menggelar Konferensi Press, Jumat (6/3).
 
Kemudian, usia mendapat informasi tersebut pihaknya segera melakukan pemeriksaan bagasi barang bawaan pelaku.
 
"Kami periksa dan kami dapati citra X-Ray yang mencurigakan yang diduga merupakan baby lobster. Selain itu memang gerak gerik pelaku sudah mencurigakan ketika tiba di bandara," imbuhnya.
 
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya mendapati 1 koper berisi 29 kantong baby lobster yang masing berisi 850 ekor baby lobster per kantong plastik.
 
"Total jumlah selundupan yaitu 24.650 ekor Baby Lobster yang terdiri dari 4.304 ekor jenis pasir dan 20.346 ekor jenis Mutiara," paparnya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 102a, Huruf a, Undang-Undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
331