Palembang, Gatra.com – Sebanyak 1.500 Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil memecahkan Museum Rekor Indonesia (MURI) dalam melaporkan dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Pelaksanaan pengisian SPT Tahunan yang berlangsung di gedung serbaguna Sedulang Setudung Banyuasin, Kamis (5/3) kemarin baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Babel Imam Arifin mengatakan mengisi SPT ialah kewajiban warga negara. Untuk memudahkannya, Direktorat Jendral (Ditjen) telah memperkenalkan e-filing sebagai metode yang lebih cepat. Pengisian SPT serentak ini juga sebagai bentuk rasa kesadaran masyarakat membayar dan melaporkan pajaknya.
“Pajak sangat penting bagi pembangunan, karena itu segera lapor dan isi SPT tahunan sebelum tanggal 31 Maret” pesan Imam.
Pemecahan rekor Muri ini diberikan langsung kepada pemeritah kabupaten Banyuasin dan Kepala KPP Pratama Sekayu.
Bupati Banyuasin, Askolani juga mengharapkan pemecahan rekor Muri ini dapat mendorong wajib pajak di Banyuasin segera melaporkan SPT. Pengisian SPT harapnya bisa menjadi contoh bagi wajib pajak daerah lainnya, “Bagi saya ini, wujud nyata jika ASN Banyuasin taat pajak menuju visi pembangunan daerah Banyuasin,” katanya.
Saat ini, sambung ia, pemerintah juga sudah memberikan kemudahan dalam pelaporan dan pengisian pajak dengan menggunakan e-filing sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Pengisian online, e-filing ini dapat dilakukan wajib pajak sepanjang terdapat akses internet. “Sekarang lebih mudah, dengan membuka laman resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id,” jelas Askolani.