Jambi, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jambi menunjuk Johansyah sebagai Juru Bicara (Jubir) pencegahan virus corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Jambi.
Penunjukan ini dilakukan setelah virus corona masuk ke wilayah Indonesia. Johansyah ditunjuk dalam rapat satuan tugas kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap pencegahan dan pengendalian penularan corona yang digelar di Kantor Gubernur Jambi, Jumat (6/3). Rapat dipimpin Asisten II Setda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo.
"Ya jika nantinya ada pertanyaan silahkan ke sini. Saya dibantu bersama OPD teknis," ujar Johansyah kepada Gatra.com.
Ditunjuknya Johansyah dianggap tepat, tidak ada yang meragukan integritasnya yang sudah teruji selama berkarir di birokrat. Sejak 2017, dia dipercaya menjadi pejabat eselon II yakni Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi.
Menurut Johansyah, satu hal lain yang mungkin menjadi ujian bagi Johansyah sebagai jubir pencegahan ini adalah bila terjadi isu terkait virus corona, bagaimana menyampaikan hal itu kepada masyarakat dengan baik agar informasi yang diberikan pemerintah hanya berasal dari satu sumber.
"Tentunya kita selalu berkoordinasi dengan tim teknis menyiapan data terupdate," kata Johansyah.
Sebelumnya, kementerian dalam negeri meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengaktifkan jubir guna menjelaskan kepada masyarakat terkait isu virus corona.
"Seluruh pemda diharapkan mengaktifkan jubir untuk menjelaskan kepada publik dan pers terkait isu corona, jangan sampai terjadi simpang siur," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar.
Pengaktifan jubir di pemda, katanya, dilakukan guna mencegah kebohongan dan ketidakjelasan informasi di tengah masyarakat. "Hal tersebut penting dilakukan untuk mencegah hoaks atau ada kejelasan informasi publik terkait wabah corona," kata Bahtiar.
Jubir pemda juga diminta berkoordinasi dengan dinas kesehatan maupun instansi terkait agar mampu memberikan pemahaman terkait kesehatan maupun virus corona.
"Jubir tersebut harus terkoordinasi dengan dinas kesehatan sebagai leading sektor dalam penanganan soal kesehatan termasuk terkait wabah virus corona," ucap Bahtiar.
Penunjukan juru bicara di lingkungan pemda didukung dengan dikeluarkannya Surat Edaran nomor 480/3502/SJ kepada Gubernur dan 480/3503/SJ pada 6 Mei 2019 kepada bupati/walikota tentang penunjukan jubir di lingkungan pemda.