Home Hukum Rocky Gerung: Omnibus Law Langgar Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945

Rocky Gerung: Omnibus Law Langgar Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945

Jakarta, Gatra.com - Akademisi Rocky Gerung mengatakan bahwa RUU Omnibus Law bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebut bahwa: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Menurut Rocky, omnibus tersebut tidak dirancang untuk menyejahterakan rakyat melainkan menyejahterakan para investor dan warga negara asing. Omnibus dirancang semata-mata demi efisiensi kepentingan oligarki. 
 
"Bagi saya, tujuan Omnibus Law cuma dua: tekan upah buruh dan rusak lingkungan," ujarnya pada gelaran diskusi soal Omnibus Law di The Centre for Dialogue and Cooperation among Civilisations (CDCC), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (6/3). 
 
 
Oleh karena itu, kata Rocky, efisiensi tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan unsur etika, karena efisiensi hanya menekankan fungsi teknis demi kelancaran investasi.
 
Di satu sisi, kelancaran tersebut akhirnya tidak lagi mempertimbangkan analisis dampak lingkungan (Amdal). Misalnya, Rocky menyontohkan pidato presiden yang menginstruksikan perpindahan ibu kota. 
 
Presiden meminta universitas-univeesitas di Indonesia melaksanakan riset Amdal mengenai wacana pemindahan tersebut. Namun, di sisi lain, presiden telah secara resmi memutuskan ibu kota akan pindah di tahun 2022. 
 
"Sudah diputuskan baru minta riset. Padahal Amdal itu dibuat untuk menghalangi proyek, sehingga kalau lolos dari Amdal berarti proyek itu bersih, sementara presiden menganggap bahwa Amdal itu bagian dari proyek," Rocky menjelaskan. 
 
Rocky selanjutnya menyebut bahwa puluhan undang-undang, dan ribuan pasal yang dihimpun di dalam Omnibus Law, menyimpan rencana tersembunyi. "Dibuat sedemikian banyak supaya orang sulit menemukan di mana hidden curriculum itu," pungkasnya. 
 
 
3342