Kudus, Gatra.com - Sebanyak puluhan muda-mudi Kabupaten Kudus mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Kudus pada semester awal tahun ini. Disinyalir tingginya permintaan dispensasi itu, lantaran banyaknya kasus Married By Accident (MBA).
Ketua Kantor PA Kudus, Ali Mufid mengatakan, perkara permohonan di Pengadilan Agama Kudus hingga bulan Maret ini tercatat ada sebanyak 50 perkara. Total sebanyak itu, 42 di antaranya merupakan perkara dispensasi nikah.
"Kebanyakan yang masuk itu adalah MBA, kecelakaan lah. Sehingga untuk perkara dispensasi nikah sangat mendominasi untuk perkara permohonan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (6/3).
Banyaknya dispensasi nikah disebutkan, lantaran adanya UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang merupakan tindak lanjut Putusan MK No.22/PUU-XV/2017 tertanggal 13 Desember 2018.
"Kenapa perkara dispensasi nikah banyak karena setelah ada perubahan undang-undang yang tadinya usia 16 tahun untuk perempuan menjadi 19 tahun," jelasnya.
Ditambahkan, dispensasi nikah bagi remaja di kabupaten berjuluk Kota Kretek, tidak hanya terjadi karena Married By Accident. Namun ada pula pihak orangtua yang ingin anaknya segera melangsungkan pernikahan karena khawatir terjadinya pacaran yang tidak sehat.
"Untuk naik atau turunnya jika dibandingkan tahun lalu, kami belum bisa berkata karena masih awal, kalau tahun lalu ada sekitar 90 permohonan dispensasi. Total 1.500-an semua perkara setiap tahunnya. Ini bulan Maret awal, naik-turunnya belum bisa kita lihat," bebernya.