Jakarta, Gatra.com – Penyidik KPK menggelar pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk tersangka perantara suap bekas Komsioner KPU RI Wahyu Setiawan, Saeful Bahri.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan terdakwa di lakukan penahanan selama 20 hari dimulai tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan 25 Maret 2020) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK
"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor. Pelaksanaan persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).
Meski pelimpahan berkas yang cepat tanpa ada keterangan dari pemberi suap yang masih belum ditangkap yakni Harun Masiku nihil, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK tidak bergantung pada satu keterangan tersangka saja.
"Berkasnya cukup, apalagi berkasnya OTT. Artinya cukup, siapa penerimanya, siapa pemberinya, uangnya berapa itu selesai, sangat sederhana. Seandainya kemudian mau seminggu kami limpahkan juga kalau pandangan kami sudah cukup bukti, ya kami ajukan," kata Ghufron.
"Jadi konteksnya sudah jelas, penerimanya jelas, konteks konsesual itu uang diberikan dalam rangka apa, yang merupakan kewenangan saudara WS itu juga sudah jelas," katanya.