Bantul, Gatra.com - Berniat mengenalkan anaknya ke sang kakek, Denni Hasan Safari (46), warga Bekasi, justru dilaporkan sang istri dan ditangkap Polres Bantul dengan tuduhan penculikan anak.
Menurut Kasat Reskrim Polres AKP Riko Sanjaya, kejadian ini bermula saat istri siri Denni, Siti Juheti, melaporkan Denni dengan tuduhan membawa lari anak angkat mereka. Saat itu, Siti sedang bekerja dan sang bayi berusia lima bulan tersebut dititipkan ke tetangga.
"Saat mengambil sang anak ini, pelaku beralasan hendak memandikan, namun namun dibawa pergi dari kawasan tempat tinggalnya di Timbulharjo, Sewon. Sempat bersembunyi di Bantul selama tiga hari sebelum dibawa ke Tasikmalaya," kata Riko, Jumat (6/3).
Merasa anaknya dibawa tanpa lapor ke dirinya, Siti melaporkan Denni ke Polres Bantul, Minggu (1/2). Kejadian ini pun viral di media sosial.
Pada Selasa (3/3), Denni sempat menemui Siti di tempat kerjanya dan meminta izin membawa bayi itu ke rumah orang tua Denni di Tasikmalaya, Jawa Barat. Meski izin itu tidak dipenuhi Siti, Denni nekat membawa si bayi.
Kepolisian lantas menelusuri dan pada Kamis (4/3), Denni ditangkap di rumah orang tuanya di Tasikmalaya bersama sang bayi dalam kondisi sehat.
"Kamis malam pelaku bersama bayi dibawa ke Bantul. Pelaku kami tahan dan bayi langsung kami serahkan ke ibunya. Dari pemeriksaan mendalam, terkuak ternyata ada masalah di antara keduanya," ujarnya.
Akibatnya, Denni dijerat pasal 83 Jo 76 F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 330 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Di hadapan wartawan, Denni mengatakan tak memiliki niat jahat dengan membawa anak angkatnya ke Jawa Barat. Denni hanya ingin mengenalkan si bayi ke orang tuanya.
"Si anak ini mau saya kenalkan ke orang tua saya. Kebetulan bapak saya lagi sakit keras. Jadi tidak ada motif apapun," ujarnya.