Home Politik Ratusan Yatim Piatu Istighosah, Tuntut Kembalikan Aset Pemda

Ratusan Yatim Piatu Istighosah, Tuntut Kembalikan Aset Pemda

Lombok Barat, Gatra.com - Kegelisahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) terhadap persoalan aset Pemda yang tak jelas menjadi keperihatinan sejumlah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Barat. Salah satunya Ponpes Tahfizul Al-Qur’an Al Furqon, Desa Batu Kuta, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Ponpes pimpinan TGH Faizin Ya’qub ini justru menginisiasi digelarnya Istighosah ratusan anak yatim piatu yang dipimpinnya dengan satu tujuan, agar persoalan aset di Lombok Barat dengan segala kompleksitasnya secepatnya bisa tuntas.

Zikir dan doa yang dkemas dalam sebuah acara Istigosah bersama tersebut digelar Kamis (5/3) di Masjid Ponpes setempat. Dihadiri Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid, sejumlah anggota DPRD Lombok Barat Dapil Narmada Lingsar, Pimpinan Ponpes Qomarul Huda Desa Bagu, Lombok Tengah, TGHL Turmuzi Badarudin, pengasuh dan tokoh agama dan masyarakat sekitar.

“Saya yakin dengan istighosah ini akan membukakan hati berbagai pihak yang terlibat dalam persoalan aset di Lombok Barat agar bisa membantu penyelamatan aset dan mengembalikanya untuk bisa dipakai demi kemaslahatan,” terang TGH Faizin Ya’cub.

Menurut dia, pembiayaan kerugian akibat kehilangan aset semestinya bisa dialokasikan buat kesejahteraan masyarakat di bidang pendidikan dan anak yatim. “Karena keprihatinan tersebut, selama sebulan kami melakukan khataman Qur’an baru kemudian hari ini menyelenggarakan istigosah. Ini dilakukan oleh anak-anak yang masih belum aqil baligh dan mereka sedang dan bahkan yang sudah menghafal 30 juz qur’an,” terang TGH. Faizin Ya’qub.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat H Fauzan Husniadi berharap kegiatan ini bisa mengetuk hati pihak-pihak yang masih menyimpan dokumen-dokumen kepemilikan serta tahu bahwa objek tertentu itu adalah milik Pemda. Termasuk dengan yang akan atau sedang menggugat aset Pemda, semoga bisa dibukakan hatinya untuk jujur menilai kepemilikan sebuah objek,” terang Fauzan.

Fauzan mencontohkan, proses pengalihan kepemilikan atas sebuah asset yang tercatat dalam neraca asset daerah, justru mendapat gugatan dan akhirnya Pemerintah Daerah mengalami kekalahan karena lemahnya aspek hukum berupa sertifikat kepemilikan.

“Contohnya kasus SDN 2 Bengkel yang dahulunya adalah satu kesatuan dengan aset milik Kementerian Sosial. SD 2 Bengkel, ini kan pemda digugat, tapi setelah bergulir gugatan di MA, baru datang orang Kemensos, disampaikanlah bukti kepada kami bahwa itu adalah tanah milik Kemensos. Nah dulu ada tanah Kemensos yang di sebelah selatan. Dibangun bangunan Kemensos, tapi yang bangun Pemda. Nah itu dulu pernah digugat, tapi Kemensos menang. Nah, ini satu lokasi dengan SDN 2 Bengkel. Diketahui bahwa itu tanah milik Kemensos seluas 3.700 m², termasuk di atasnya berdiri SDN 2 Bengkel,” terang Fauzan.

114