Kupang, Gatra.com - Bawaslu dari Lima Kabupaten di NTT mengadukan sejumlah Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ke Komisi ASN di Jakarta melalui Bawaslu RI. Kelimanya adalah Kabupaten Belu, Sumba Barat, Sumba Timur, Malaka dan Manggarai.
“Ada Bawaslu lima kabupaten yang telah mengadukan ke Komisi Aparatur sipil Negara. Karena ditemukan ASN dari lima Kabupaten ini yang tidak netral,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Kamis (5/3).
Dia merincikan ASN yang dilaporkan ke komisi ASN itu terdiri dari Kabupaten Belu satu orang, Sumba Barat satu orang, Malaka dua orang, Manggarai Lima orang dan Sumba Timur dua orang.
“Jumlah semuanya ada 11 orang. Berkas sudah dikirim melalui Bawaslu RI dan sudah diteruskan ke Komisi ASN ,” katanya
Lebih lanjut Jemris Fointuna mengatakan kasus ASN yang tidak netral itu telah diproses Bawaslu dari lima kabupaten tersebut. Dilaksanaka sesuai aturannyang berlaku yakni UU ASN.
Karena prosesnya ke Bawaslu RI sudah dilakukan ujar Jemris Fointuna, maka tinggal menunggu hasil dari Komisi ASN.
Dia menjelaskan proses terhadap ASN yang tidak netral ini dilakukan sesuai UU ASN. Ini tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Berdasarkan Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu Asas Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN adalah "Netralitas".
“Dalam UU itu jelas. Asas itu netral dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Juga tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tandasnya.