Siak, Gatra.com - Pasar Raya Belantik Kabupaten Siak menjadi satu-satunya pasar tradisional di Provinsi Riau yang mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) .
Sertifikat Pasar Rakyat itu ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Surat Keputusan Nomor 84/KEP/BSN/4/2015 pada Tanggal 6 April 2015, sesuai Standar Jasa Bidang Perdagangan yang disusun oleh BSN bersama dengan Kementerian Perdagangan RI.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak, Wan Ibrahim, mengatakan, sertifikat SNI dengan nomor 8152 : 2015 itu diberikan sebagai tindak lanjut dari proses pendampingan dan sertifikasi SNI pasar rakyat, yang dilakukan tim BSN dan kementrian beberapa waktu lalu ke Pasar Belantik.
"Benar. Pasar Belantik sudah SNI pasar rakyat. Sertifikat itu diterima langsung oleh Bupati Siak tadi di Jakarta. Setelah mendapatkan pengakuan ini, kita akan terus berupaya melengkapi fasilitas publik di pasar tersebut," kata Wan dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (5/3).
Wan mengatakan, sertifikat itu diberikan karena fasilitas di pasar Belantik sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Yakni memiliki pos kesehatan, ruang ibadah, ruangan khusus merokok, pos pengamanan, hingga petunjuk keselamatan jika terjadi kebakaran.
"Dengan SNI Pasar Rakyat, kita harapkan pengelolaan Pasar Belantik kedepannya akan semakin baik serta dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan pendapatan para pedagang," ujarnya.