Lombok Tengah, Gatra.com-Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Janaperia, Kecamatan Janaperia, Lombok Tengah kamis (5/3).
Pelaku inisial M (45) diketahui merupakan warga Desa Persiapan Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengatakan, pelaku ditangkap saat bertamu di salah satu rumah warga di Desa Janaperia.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu, masing-masing seberat 100 gram dan 15 gram. Selain itu petugas juga mengamankan, alat timbang dan rangkaian alat hisap sabu serta uang Rp 690 ribu.
"Total barang bukti yang diamankan seberat 115 gram,” kata IPTU Hizkia Siagian di Lombok tengah, Kamis (5/3).
Pelaku kini diamankan di Mapolres Lombok Tengah, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hizkia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 atau 112 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.