Home Hukum Kentuti MK, Ini 7 Pasal Zombie pada RUU Omnibus Cipta Kerja

Kentuti MK, Ini 7 Pasal Zombie pada RUU Omnibus Cipta Kerja

Jakarta, Gatra.com - Peneliti KoDe Inisiatif, Rahmah Mutiara mengatakan terdapat pasal zombie dalam RUU Cipta Kerja. Pasal-pasal ini sebelumnya telah diputuskan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tapi malah dihidupkan kembali dalam RUU Cipta Kerja. "Ada tujuh putusan MK yang telah diputuskan, namun kemudian dihidupkan kembali pasal-pasalnya di RUU Cipta Kerja," katanya di Jakarta, Kamis (5/3).

Pertama, terkait putusan MK yang telah memberlakukan sanksi administratif bagi masyarakat yang mengoperasikan instalasi listrik tanpa sertifikat. Namun, dalam RUU Cipta Kerja, kembali diberlakukan sanksi pidana bagi pelanggaran ini.

"Pasal ini secara keseluruhan dimunculkan kembali di RUU Cipta Kerja. Benar-benar secara keseluruhan meng-copy UU lama yang telah dibatalkan MK, lalu dimunculkan lagi di RUU Cipta Kerja," jelasnya.

Selanjutnya, dalam Pasal 11 ayat 1 RUU Cipta Kerja, kembali menyebutkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal, penyebutan BUMD terkait ketenagalistrikan telah dihapus oleh putusan MK. "Itu kan berarti yang seharusnya sudah tidak berlaku lagi kemudian diberlakukan kembali oleh pemerintah," ujar Rahmah.

Selanjutnya, putusan MK Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, juga kembali dihidupkan dalam RUU Cipta Kerja. Putusan ini menyebut, Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), tidak bisa diberikan ataupun diperpanjang di awal.

"MK sudah membatalkan frasa diperpanjang di muka tersebut. Namun kemudian di RUU Cipta Kerja ini dimunculkan kembali bahwa pemberian hak atas tanah dapat dikakukan pertama kali dan diperpanjang sekaligus. Itu kan sebenarnya berarti mereka memunculkan kembali apa yang sudah dibatalkan MK walaupun bukan dalam UU yang sama perubahannya," jelasnya.

Artinya, lanjut Rahmah, pemerintah telah melakukan tindakan inkonstitusional dengan kembali menghidupkan pasal-pasal ini. Bahkan, hal ini merupakan sebuah penyimpangan sistemik yang dilakukan pemerintah dalam merumuskan RUU Cipta Kerja ini.

783