Home Hukum Lagi, Polda Kepri Bongkar Penimbun Masker

Lagi, Polda Kepri Bongkar Penimbun Masker

Batam, Gatra.com - Ditreskrimsus Polda Kepri, kembali melakukan penggrebekan sebuah gudang yang diduga melakukan penimbunan masker di komplek pergudangan Endukit, Kota Batam, Kepri, Kamis (5/3). Gudang itu, milik PT Salam Jaya Lestari yang bergerak di bidang distributor peralatan industri. 

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah melakukan penggrebekan pada Rabu (4/3) di gudang milik PT Ekasurya Mandiri yang berada di Komplek Pergudangan Seipanas, Kota Batam. Dari penggerebakn itu petugas mengamankan ribuan masker. 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pada penggrebekan untuk kedua kalinya ini petugas berhasil mengamankan masker sebanyak 6.360 box, terdiri dari merek Jackson Safety R10 N95 DUAL VALVE sebanyak 57 karton, merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak 5 karton, merek 3M sebanyak 9 Karton, merek Drager sebanyak 20 karton, dan merek Active Carbon Mask sebanyak 16 karton.

"Gudang ini hanya memiliki izin distribusi alat industri, tetapi pada kenyataannya tim menemukan alat kesehatan berupa masker dan perlengkapan kesehatan lain. Diduga masker ini ilegal karena PT Salam Jaya Lestari hanya memiliki izin untuk peredaran barang industri, bukan alat kesehatan. Pengusaha ini diduga manfaatkan moment untuk mendapat keuntungan," katanya.

Baca juga : Polda Kepri Bongkar Gudang Penimbun Masker

Dengan kasus ini, lanjut Harry, pihak perusahaan akan diperiksa dan dimintai keterangan. Jika terbukti bersalah, PT Ekasurya Mandiri akan di jerat dengan pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009, tentang Perlindungan Alat Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1,5 miliar. 

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hany Hidayat menambahkan, penindakan ini untuk menjamin masyarakat mendapatkan masker dengan harga normal.

"Penindakan ini juga menindaklanjuti, instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk menindak tegas pelaku usaha yang memanfaatkan moment atas merebaknya wabah virus corona untuk mendapat keuntungan lebih," tambahnya. 

 

179