Home Hukum Dewas KPK Susun Kode Etik, Tunggu Pengesahan Perkom

Dewas KPK Susun Kode Etik, Tunggu Pengesahan Perkom

Jakarta, Gatra.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan kode etik lembaga antirasuah tersebut. Untuk aturan etik bagi Pimpinan dan seluruh pegawai KPK belum diberlakukan karena menunggu pengesahan melalui peraturan komisi (perkom).

"Sudah kita selesaikan. Tapi, nanti tunggu pimpinan akan buat perkom," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorongan Panggabean, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (5/3).

Tumpak menyebutkan, substansi kode etik tak banyak berubah dengan sebelumnya dan hanya menambahkan salah satu nilai dasar baru, yakni sinergisitas yang merupakan representasi dari regulasi KPK hasil revisi.

"Di mana undang-undang baru itu dijelaskan bahwa KPK harus melakukan kerjasama yang baik, bersinergi, kordinasi dan supervisi secara baik. Bahkan, di situ juga ada joint operation. Nah di dalam penjelasan undang-undang itu kita cantumkan sebagai salah satu nilai dasar, sinergi," jelas Tumpak.

Tumpak menambahkan kode etik tersebut tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Justru kode etik tersebut tetap akan menjaga nilai indepedensi KPK.

"Oh tidak (rawan konflik kepentingan). Independensinya juga kita atur sedemikian rupa. Sinergi tak berarti kompromi, itu jelas disebut di kode etik kita," ujar Tumpak.

Untuk diketahui, tiga poin utama yang diatur dalam kode etik tersebut adalah kode etik itu sendiri, kedua adalah tata cara penegakannya, dan yang ketiga mekanisme pemeriksaan atau persidangan.

53

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR