Surabaya, Gatra.com - Polisi terus membongkar kasus manipulator akun Gojek atau yang biasa disebut Gojek tuyul. Hingga kini, polisi telah menangkap 4 tersangka baru.
Mereka adalah Nur Fatoni, 27, warga Nganjuk; M. Nurdin, 35, warga Semarang; Fakhri Setya Pradana, 19 dan Ruslan Setiawan, 37, yang merupakan warga Malang. Keempat tersangka itu berperan sebagai pelanggan dan pembuat akun restoran fiktif.
Mereka juga berperan sebagai penyedia kartu perdana dan meregistrasi kartu-kartu itu dengan identitas milik orang lain ke nomor 4444. Untuk barang bukti, polisi telah menyita 70.000 lebih kartu perdana, beberapa alat Modem Pool, laptop dan CPU.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, 70.000 lebih kartu perdana itu terdiri dari 4 brand provider. Antara lain, Telkomsel, Axis, IM3, dan XL. Semua kartu perdana tersebut, dalam kondisi telah diregistrasi dan siap dipakai.
"Di sinilah awal semua kejahatan di dunia cyber. Melalui kartu ini, (tersangka) sudah bisa melakukan aksi kejahatannya. Makanya kami dari Polda Jawa Timur di awal tahun terus mengungkap kejahatan ini," kata Luki usai mengungkap kasusnya di Mapolda Jatim, Kamis (5/3).
Luki menjelaskan, para tersangka membeli semua peralatan registrasi Sim Card dari toko online. Peralatan tersebut, lanjutnya, terhubung dengan software registrasi pada sejumlah laptop milik para tersangka. "Peralatan itu dijual (bebas). Tapi seharusnya digunakan oleh orang-orang yang memang (menggunakan) secara resmi," jelas Luki.
Hanya, Luki menyatakan pihaknya masih menelusuri bagaimana cara para tersangka mendapat identitas seseorang sebagai bahan untuk meregistrasi semua Sim Card itu. Dia menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya dengan Komisi 3 DPR RI.
Selain itu, dirinya juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan informasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Pemilihan Umum. Sebab, imbasnya akan merembet pada adanya potensi kejahatan siber yang lain.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie menjelaskan, bahwa para tersangka memasukkan Sim Card baru ke dalam sebuah alat. Namanya, Modem Pool. Caranya, tersangka memasukkan kartu perdana ke dalam Modem Pool tanpa menyobek Sim Card dari kemasan. Ada 16 slot yang tersedia pada Modem Pool itu.
Slot itu mampu meregistrasi 16 Sim Card yang terhubung pada laptop dengan sejumlah identitas kependudukan yang berbeda ke nomor 4444. "Data masuk ke sini (ke laptop), lalu tinggal klik saja," ungkap Pitra.
Fatoni sendiri mengaku menggunakan software bernama Smart ACT. Dirinya membeli Modem Pool dan software-nya dari Tokopedia seharga Rp10 juta. Katanya, hanya butuh skali klik dan dalam waktu 3 menit, semua Sim Card yang tertancap di Modem Pool akan otomatis teregistrasi.
"Setelah itu (Sim Card terpasang) kita klik dan langsung teregistrasi. (Hanya butuh waktu) tiga menit, menunggu balasan dari server hingga kartu siap dipakai," aku Fatoni.