Jakarta, Gatra.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dengan tegas melarang masuk pendatang dari luar negeri yang berasal dari 3 negara yang terpapar Cvid-19 cukup parah di luar Tiongkok. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi membacakan langsung pernyataan itu di Gedung Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Kamis (5/03).
Pemerintah Indonesia memuat empat poin kebijakan yang bersifat sementara atas tiga negara yang belakangan terpapar Covid-19 cukup parah, yakni: Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia. Bagi para pendatang dari luar negeri yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut:
Iran, di tiga kota: Teheran, Qom, Gilan.
Italia, di lima kota: Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont.
Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbukdo.
Kedua, untuk seluruh pendatang dari ketiga negara, tetapi keberadaannya di luar wilayah tersebut, maka diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
"Surat keterangan tersebut harus valid, atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in. Tanpa surat keterangan itu maka para pendatang akan ditolak masuk atau transit ke Indonesia," kata Retno, Jakarta (5/3).
Ketiga, para pendatang dari negara-negara tersebut wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam kartu tersebut memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
Apabila dari riwayat itu yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang telah disebutkan tadi maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.
Keempat, bagi WNI yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebut tadi, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB, bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.