Mataram, Gatra.com - Manajemen rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Mataram, tahun 2020 tidak akan menolak pasien kurang mampu dengan alasan tidak tersedia kamar. Tenaga medis yang menolak dan melakukan pelanggaran resikonya bakal dipecat.
“Manajamen rumah sakit memiliki kebijakan tidak akan menolak pasien terutama masyarakat miskin pengguna kamar kelas tiga. Bilamana ruang rawat inap kelas tiga penuh akan dinaikan ke kelas dua. Tetapi pada saat itu, kamar kelas dua penuh akan dinaikkan ke kamar kelas satu sampai VIP,” kata Direktur RUD Mataram H Lalu Herman Mahaputra di Mataram, Rabu (4/4).
Ia menambahkan, untuk pembayaran masyarakat tidak perlu khawatir. Pengenaan tarif akibat kebijakan naik kelas karena kamar penuh tetap dibayar dengan tarif kelas tiga oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Herman menambahkan, kemungkinan pasien yang naik kelas khususnya kelas tiga akan diatur terutama kunjungan dari keluarga pasien. Pihaknya tidak melarang berkunjung atau menjenguk keluarga mereka. Tetapi juga perlu menjaga atau menghormati privasi dari pasien lainnya. Dia menganalogikan daripada kamar yang akan ditempati oleh pasien BPJS kelas tiga kosong.
“Rumah sakit harus membayar gaji karyawan, sarana pendukung seperti air, listrik dan lain sebagainya. Lebih baik masyarakat menempati untuk mendapatkan pelayanan. Konsekuensi dari kebijakan tersebut akan menimbulkan kerugian dinilai wajar. Kami memberikan pelayanan masyarakat. Itu bentuk komitmen Pemkot Mataram. Tidak ada alasan menolak pasien baik miskin maupun kaya,” tandasnya.