Surabaya, Gatra.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, stok masker, hand sanitizer, hingga bahan pangan di Jawa Timur masih mencukupi dan dijual dengan harga normal. Ia mengimbau agar wabah Corona Virus Desease (Covid)-19 jangan dijadikan sebagai aji mumpung.
Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim itu memastikan stok tersebut aman setelah terjadi panic buying di kalangan masyarakat gegara mulai merebaknya Corona Virus Desease (Covid)-19 di Tanah Air. Beberapa warga memborong semua bahan makanan dan ada juga oknum yang menjual masker di atas batas harga wajar.
Khofifah memastikan bahwa stok masker hingga pangan di Jatim masih aman setelah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) dan pihak terkait lainnya.
"Jangan melakukan aksi borong. Aksi borong sembako [sembilan bahan pangan pokok], atau masker. Jadi, warga Jatim harus melihat fenomena ini dengan tenang," kata Khofifah pada acara Pembukaan Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Kortekbang) Regional I di Surabaya, Rabu (4/3).
Selain itu, Khofifah juga mengingatkan, agar masyarakat juga tidak mencoba memanfaatkan situasi yang ada. Yakni, dengan menimbun barang-barang lalu menjual kembali dengan harga di atas batas kewajaran.
Khofifah mengaku telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan terkait adanya oknum-oknum nakal yang mencoba memanfaatkan situasi. Ia berjanji akan menertibkan jika ditemukan ada oknum yang terbukti menimbun atau menaikkan harga di atas batas kewajaran.
"Kalau stoknya cukup, saya minta tolong jangan ada yang aji mumpung. Kemudian menaikkan harga bahan-bahan pokok tertentu. Saya masih koordinasi dengan Satgas Pangan dan Polda Jawa Timur soal itu," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus. Tim tersebut akan berupaya mencegah potensi penimbunan dan monopoli harga barang pokok, imbas dari wabah Covid-19.
Salah satunya, dengan mendatangi sejumlah distributor terkait ketersediaan barang, misalnya masker. Selain itu, lanjut Truno, pihaknya juga akan menindak jika ada oknum yang terbukti menimbun, lalu menjual kembali dengan harga di atas batas wajar.
Aturan hukumnya, berdasarkan UU Nomor 5 Pasal 107 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dengan ancaman 5 tahun penjara. Ada juga Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang larangan bagi pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dengan jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan dan gejolak harga.
Kemudian, UU Nomor 5 Tahun 1999. Jika ada pelaku usaha dan pesaingnya menimbun dengan tujuan menetapkan harga, maka dapat dipandang sebagai praktik monopoli. Sanksinya, berupa denda Rp 5 miliar dan maksimal Rp20 miliar.
"Kami akan lakukan penegakan hukum apabila didapat [oknum penimbun], termasuk [oknum] yang menaikkan harga tidak rasional. Jadi kalau ada, kami akan lakukan tindakan hukum," tegas Truno.
Meski demikian, Truno menegaskan, ada larangan atau pembatasan bagi masyarakat yang membeli barang kebutuhan tersebut. Pihaknya, hanya mengimbau masyarakat agar tidak memborong barang kebutuhan untuk kepentingan pribadi.