Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berkolaborasi dengan Yayasan Puteri Indonesia (YPI) dalam upaya memberantas peredaran kosmetik ilegal. Kerja sama ini menggandeng Finalis Puteri Indonesia 2020 sebagai Duta Kosmetik Aman.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, saat ini upaya pengawasan atau penindakan saja tidak akan cukup untuk memberantas kosmetik ilegal. Maka dari itu, pembekalan finalis Puteri Indonesia untuk edukasi masyarakat dalam pemiliham kosmetik yang aman menjadi penting.
Badan POM berharap melalui pembekalan ini mereka dapat menjadi trendsetter dan contoh bagi generasi milenial, khususnya pada bidang kosmetik.
Penny menjelaskan, penggunaan kosmetik yang aman sangat penting dilakukan mengingat permintaan pengguna kosmetik saat ini jumlahnya sangat tinggi.
Tak jarang, permintaan yang besar ini malah dimanfaatkan oleh beberapa pihak tak bertanggung jawab untuk menjual suatu produk tanpa melewati proses aspek aman dan kualitas oleh Badan POM, yaitu melalui proses notifikasi.
Notifikasi adalah pencatatan bahan kandungan yang terdapat dalam suatu produk. Nantinya, BPOM akan melakukan pengecekan apakah kandungan yang terdapat dalam produk tersebut aman atau tidak. Lebih lanjut, Penny menambahkan, pendaftaran notifikasi ini tidak sulit.
Apabila produk sudah terdaftar dan terdapat sesuatu yang buruk dengan produk tersebut, Badan POM secara cepat akan memberi tahu konsumen bahwa produk itu berbahaya dan akan mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan produk tersebut. Setelah itu, Badan POM akan menarik kembali produk tersebut dari pasar.
Kepala Badan POM menilai kolaborasi ini dapat jadi satu potensi yang sangat baik. Pasalnya, pengawasan obat dan makanan bukan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini BPOM, melainkan juga semua konsumen. Masyarakat harus menjadi cerdas dengan membeli produk yang terbaik.
"Karena penggunaan kosmetik yang tidak aman akan jadi sangat berbahaya dampaknya bagi masyarakat seperti merkuri dan hidrokuinon," ujar Penny dalam acara pembekalan finalis Puteri Indonesia sebagai duta kosmetik aman di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (4/3).
Melalui kerja sama ini, Badan POM berpesan kepada finalis Puteri Indonesia agar kesempatan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk mengedukasi masyarakat.
Data Badan POM menunjukkan 43% perkara tindak pidana sepanjang tahun 2019 adalah kasus penjualan kosmetik ilegal dengan nilai temuan barang bukti mencapai Rp149,4 miliar.
Reporter: RRA