Pekanbaru, Gatra.com - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau menyatakan kasus virus corona termasuk kelompok "informasi serta merta" karena menyangkut hajat orang banyak. Oleh sebab itu sudah saatnya dibentuk tim satgas khusus yang bertugas menyampaikan informasi secara jelas dan valid tentang virus tersebut.
Ketua KIP Riau Zufra Irwan mengatakan, dalam pasal 10 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas disebutkan, badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
"Lalu dalam Pasal 10 Ayat 2 ditegaskan lagi, 'kewajiban menyebarluaskan informasi publik itu disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami'," sebut Zufra.
Terkait surat edaran Gubernur Riau yang berisikan instruksi kepada bupati dan walikota se-Riau agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus pneumonia sebagai gejala awal virus corona. Zufra mengapresiasi hal tersebut
"Tinggal Dinas Kesehatan sebagai ujung tombak pemerintah daerah untuk benar-benar serius dan dapat mengantisipasinya," kata Zufra.
Keseriusan Diskes, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, melalui PPID, sebut Zufra, tidak hanya dalam teknis antisipasi virus corona. Tetapi juga dalam hal mengawal informasi yang valid dan benar tentang virus mematikan itu.
Perihal pembentukan tim satgas virus corona, satgas itu dapat dibentuk di PPID utama Diskes Provinsi. Selain bertugas memberikan informasi yang benar dan valid. Tim satgas juga untuk menangkal munculnya berita bohong atau Hoaks tentang virus corona yang dapat menimbulkan kepanikan di tengah-tengah masyarakat.
"Jangan sampai hoaks muncul, baru pihak terkait mengumumkan. Ini sangat sensitif. Jadi, perlu ada satgas informasi yang mampu memberikan informasi yang cepat, valid serta tidak sepotong-potong, terkait virus corona," ujar Zufra.