Asahan, Gatra.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Asahan, Sumatera Utara, Khaidir Muda Siregar meminta fraksinya untuk menggunakan hak interpelasi DPRD guna meminta penjelasan Bupati Asahan soal keputusan pembatalan hasil Pilkades.
Dia menilai, hak ini harus segera digulirkan karena keputusan Bupati Asahan tersebut telah melanggar Perda dan Perbup terkait pelaksanaan Pilkades dan akan berdampak terhadap ancaman kondusifitas. "Kebijakan Bupati ini akan menimbulkan kegaduhan sosial, karena akan dapat menyulut pergesekan antar warga,"ujarnya kepada Gatra.com, Rabu (3/3 ).
Menurutnya, Fraksi PDIP sebagai salah satu fraksi terbesar di DPRD Asahan harus berperan aktif untuk bergulirnya interpelasi, agar ancaman pergesekan antar masyarakat bisa diredam dan memberikan kepastian kepada masyarakat jika fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda dan Perbup berjalan.
Politisi PDIP Asahan ini menilai, Bupati Asahan telah menciptakan konflik blunder yang dapat mengancam kondusifitas masyarakat dengan keluarnya keputusan Bupati Asahan nomor 16.2 Pemades Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang. "Gara-gara ini warga masing-masing pendukung bisa bergesekan dan muncul jadi konflik fisik,"ujarnya.
Selian itu Keputusan Bupati Asahan tersebut juga dianggap tidak punya sikap tegas. Soalnya, disatu sisi dia menganulir keputusan hasil penghitungan suara, dan mengaminkan gugatan pihak yang kalah, akan tetapi anehnya calon kades yang kalah juga tidak dilantik.
"Lalu yang jadi kades siapa. Inikan aneh. Jika memang Bupati Asahan menganulir hasil Pilkades, sehingga kades terpilih tidak jadi dilantik menjadi Kades seharusnya Bupati melantik kades yang gugatannya diterima Bupati. Tapi ini juga tidak dilakukan,"jelasnya.
Khaidir mengatakan, akibat terbitnya keputusan Bupati Asahan tersebut, telah beberapa kali terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan warga dari masing-masing kubu. Barangkali tidak menutup kemungkinan akan menjadi pecah pergesekan konflik fisik antar warga.
Pihaknya mendorong agar interpelasi DPRD Asahan segera digulirkan. Apalagi Bupati Asahan tidak menggubris hasil keputusan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Asahan dengan pejabat pemerintah daerah setempat yang keputusannya meminta Surya segera mencabut keputusannya.
Komisi A DPRD Asahan bahkan telah memberikan tengat waktu 3x24 jam kepada Surya agar membatalkan keputusannya, dengan ancaman akan melakukan interpelasi jika tidak segera mencabut keputusan tersebut, akan tetapi hingga hari ini meski sudah lewat dari waktu 3 x 24 jam, Surya tidak menuruti permintaan DPRD. Surya bersikukuh dengan keputusannya yaitu tetap membatalkan hasil Pilkades.
"Jadi kita berharap Fraksi kita di DPRD segera menyikapi keputusan ini yaitu mendorong agar Interpelasi DPRD cepat segera digulirkan,"pungkasnya.