Batanghari, Gatra.com - Kabupaten Batanghari ditunjuk sebagai satu-satunya daerah zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Provinsi Jambi.
"Rapat hari ini adalah penetapan zona bebas korupsi untuk Provinsi Jambi. Kabupaten Batanghari satu-satunya daerah yang ditunjuk zona bebas korupsi," kata Inspektur Daerah Batanghari Mukhlis kepada awak media, Rabu (4/3).
Rapat penetapan berlangsung di Kantor Inspektorat Batanghari dihadiri pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga ahli desa.
"Penilaian daerah zona bebas korupsi diperkirakan September 2020. Sedangkan pencanangan zona bebas korupsi akan dilakukan awal April 2020," ujarnya.
Pada pencanangan tersebut, rencananya, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari akan mengundang Gubernur Jambi, Kapolda Jambi dan instansi terkait seperti Lembaga Adat, Ombudsman.
"Peserta seluruh OPD, seluruh Kepala Desa dan seluruh sekolah. Sebab itu merupakan objek. Tim saber pungli akan tampil paling depan," ucapnya.
Mukhlis mengaku, tidak mengetahui secara detail alasan penunjukan Kabupaten Batanghari sebagai daerah penetapan zona integritas WBK.
"Mungkin salah satu dasarnya karena penilaian bebas korupsi tertinggi dan APIP level tiga," katanya.
Ia menegaskan, zona integritas WBK jangan hanya sebatas seremonial semata. Terpenting dari semua itu adalah praktik pelayanan kepada masyarakat benar-benar bebas korupsi.
"Idealnya seperti itu. Usai pencanangan, kami akan monitor. Kalau ada masyarakat merasa dirugikan segera melapor ke sekretariat tim saber pungli. Kita lebih utamakan pencegahan dan jangan sampai terjadi," katanya.
Mukhlis tidak ingin Kabupaten Batanghari tercoreng korupsi dengan menyandang status daerah penetapan zona integritas WBK. Inspektorat terus melakukan upaya pencegahan korupsi.
"Kita akan malu. Kabupaten Batanghari zona bebas korupsi tapi masih juga terjadi korupsi. Laporan masalah dugaan pungli prona telah kami terima dan kami tindaklanjuti. Kita bagusnya mencegah jangan sampe terjadi," ucapnya.
Inspektorat Batanghari mengimbau masyarakat melapor ke sekretariat saber pungli apabila mengalami kerugian atas perbuatan oknum-oknum tertentu.