Kendari, Gatra.com - Surat tugas DPP Hanura untuk petahana LM Rusman Emba beredar lewat media sosial. Rusman bersama Bahrun Labuta disetujui untuk diberikan surat tugas sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Surat tugas ini diteken Ketua dan Sekretaris TPP DPP Partai Hanura Dr Ferdinand Nainggolan dan Tellie Gonzelie, di Jakarta pada 2 Maret 2020. Surat tugas diberi nomor 72/TPP/DPP-HANURA/III/2020.
Dalam surat tersebut, Rusman dan Bahrun dibebankan menjalankan tiga instruksi dalam waktu 30 hari, terhitung sejak surat tugas diterbitkan.
Pertama, melaksanakan konsolidasi pemenangan Pilkada 2020 dengan DPD dan DPC Partai Hanura di daerah pemilihan. Kedua, menyiapkan koalisi partai pendukung untuk memenuhi syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2020 di KPU Kabupaten Muna, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, segera melaporkan hasil survei terakhir dan koalisi partai politik yang sudah diperoleh kepada DPP Partai Hanura dalam waktu 30 hari sejak Surat tugas ini diterbitkan.
Di akhir surat, tertulis, apabila yang bersangkutan tidak mendapatkan koalisi partai pendukung sampai dengan batas waktu tanggal diterbitkannya surat tugas ini maka Partai Hanura berhak untuk melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan.
Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, saat dikonfirmasi terkait berderdarnya surat tersebut mengaku tidak tahu adanya surat tugas DPP yang diberikan kepada petahana LM Rusman Emba.
"Saya tidak bisa memberikan keterangan apa-apa karena saya tidak tahu. Itukan beredarnya di medsos," katanya.
Nurhayati menuturkan, dirinya sudah menanyakan kebenaran surat tugas tersebut ke Ketua dan Sekretaris DPC Partai Hanura Muna. Hasilnya, mereka juga tidak tahu.
"Rekomendasi resmi yang turun dari DPP lewat DPD, itu cuma dua daerah yaitu Konawe Selatan atas nama Surunuddin dan Wakatobi atas nama Febri Hidayat. Kalau Muna, itu tidak lewat saya, jadi saya tidak bisa menjawab apa-apa," tandasnya.
Hal senada dikatakan Sekretaris DPC Partai Hanura Muna, Ruswin. Kata dia, pihaknya belum mengetahui kebenaran surat tugas tersebut, karena bukti fisik berupa surat tembusan belum diterima DPC Partai Hanura Muna.
"Saya juga belum tahu. Artinya hanya rumor di luar, tapi sampai pada hari ini juga belum ada (tembusan ke DPC). Biasanya kan dari DPP ke DPD, selanjutnya ke DPC," pungkasnya.
Sekedar informasi Partai Hanura memiliki kursi terbanyak di DPRD Muna. Dengan perolehan lima dari total 30 kursi, Hanura berhak menduduki takhta Ketua DPRD Muna.
Dengan begitu, pada pilkada 2020 Muna, Hanura tinggal mencari partai koalisi minimal memperoleh satu kursi di DPRD Muna.