Home Politik Bersuhu Tubuh Tinggi, Dilarang Masuk Balai Kota DKI

Bersuhu Tubuh Tinggi, Dilarang Masuk Balai Kota DKI

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mulai memperketat pengawasan terhadap virus corona. Sebab, Ibu Kota menjadi wilayah penularan virus corona.

Mulai hari ini, Rabu (4/3), Anies memberlakukan pengecekan suhu bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengunjung yang datang ke Balai Kota DKI. Mereka yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak diperbolehkan masuk.Bali Kota.

Baca jugaCegah Corona, 118 WNA Ditolak Masuk Indonesia

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Umum dan Kepala Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Dia mengatakan, ada dokter yang disiagakan untuk menangani PNS dengan suhu tubuh tinggi. “Jadi bagi mereka yang suhunya 38 derajat ya atau di atas enggak boleh masuk dulu. Ada dokternya. Kita bekerja sama dengan pusat pelayanan kesehatan pegawai, dokter akan meriksa, kalau 38 [derajat] kan berarti mereka demam, nah baru nanti diperiksa lagi sama dokter demamnya kenapa,” kata Budi saat dihubungi, Rabu (4/3).

Wartawan Gatra.com pun menelusuri Balai Kota DKI. Dari hasil pantauan, terlihat petugas bersiaga di depan pendopo, pintu masuk gedung Blok G, pintu masuk menuju Balairung dan pintu masuk dari arah DPRD. Para petugas yang bersiaga itu membawa alat thermal scanner.

174