Home Hukum KKP RI Tangkap Lima Kapal Vietnam Mencuri Ikan di Natuna

KKP RI Tangkap Lima Kapal Vietnam Mencuri Ikan di Natuna

Batam, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berhasil menangkap lima kapal asing ikan (KIA) ilegal yang menangkap ikan di Laut Natuna Utara. Penangkapan pencuri ikan tersebut merupakan yang ke 13 kali.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan kelima KIA yang berhasil ditangkap  adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696, dan KG 95786 TS. Total awak kapal berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dari lima KIA tersebut sebanyak 68 orang.

”Aparat kita kembali melakukan penangkapan terhadap lima kapal ikan asing ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 – Laut Natuna Utara. Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 1 Maret 2020 lalu”, kata Edhy, pada Gatra.com, Rabu (4/3) di Batam.

Lebih lanjut Edhy menyampaikan, bahwa keberhasilan membekuk KIA ilegal ini, merupakan hasil operasi tersetruktur yang dilaksanakan oleh lima kapal pengawas perikanan di Laut Natuna Utara yaitu KP. Paus 01, KP. Hiu Macan Tutul 02, KP. Orca 01, KP. Orca 02, dan KP. Orca 03.  

Operasi tersebut menurut Edhy merupakan respon KKP dalam melaksanakan arahan Presiden untuk meningkatkan pengawasan dan wujud kehadiran negara di Laut Natuna Utara. Selain itu, peningkatan pengawasan oleh KKP juga merupakan harapan dari segenap masyarakat untuk menjaga Laut Natuna Utara.

Modus Operandi kelima KIA yang ditangkap tersebut, kata Eddy, pertama kali terdeteksi oleh Kapal Pengawas Perikanan pada posisi 01º43,611’ Lintang Utara dan 104º48,079’ Bujur Timur (Barat Daya Pulau Tarempa). Wilayah tersebut merupakan perairan ZEE Indonesia yang berbatasan dengan overlapping claimed area Indonesia-Malaysia.

”Kapal ikan asing ilegal ini mencoba mengelabui aparat kita, dengan seolah-olah merupakan kapal ikan asal Malaysia. Mereka tidak mengibarkan bendera kebangsaan kapal, dan menggunakan kode C2 pada lambung kapal yang merupakan kode yang digunakan oleh kapal ikan Malaysia yang beroperasi di ZEE,” jelas Edhy.

Namun siasat tersebut, kata Eddy, tidak mampu mengelabui aparat Ditjen PSDKP yang kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal dan tidak menemukan satu dokumen yang membuktikan bahwa kapal ikan tersebut berasal dari Malaysia. Justru sebaliknya seluruh awak kapal perikanan tersebut ternyata berkewarganegaraan Vietnam.

”Kapal-kapal ini ingin memanfaatkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang menerapkan langkah pengusiran apabila beroperasi di overlapping claim area”, tegas Edhy.

Terhadap kasus ini Edhy menegaskan, bahwa KKP akan bertindak tegas terhadap segala bentuk ancaman ilegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Kapal-kapal tersebut akan diproses hukum lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

199