Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Muhammadiyah dalam perkara tanah di Bandung, M. Ihsan, mengatakan, pihaknya mengharapkan aparat penegah hukum mengedepankan bahwa tanah di Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, tetap menjadi lokasi Panti Asuhan Kuncup Harapan.
"Kalau kita berharapnya polisi ngerti itu panti asuhan, bukan bisnis. Tanah wakaf itu penggunaan panti. Kami harap polisi dan pengadilan punya moral lah yang punya itu sudah mewakafkan untuk panti yatim," katanya, Selasa (3/3).
Ihsan menjelaskan, Muhammadiyah terus memperjuangkan amanat almarhum Salim Ahmad Al Rashidi, yang mewakafkan tanah di Sukajadi, Kota Bandung untuk Panti Asuhan Kuncup Harapan pada tahun 1986 silam.
Tanah yang digunakan sebagai panti asuhan serta pada Agustus 1994 juga sebagai taman kanak-kanak tersebut, terancam digusur karena Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) menganulir putusan sebelumnya.
Perintah eksekusi putusan atas tanah dan bangunan tersebut muncul pada 29 Februari lalu dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Perintah eksekusi tersebut menghambat berbagai upaya Muhammadiyah untuk menjalankan amanah almarhum Salim.
Menurut Ihsan, upaya hukum hingga mediasi demi menjaga amanat alm Salim Ahmad Al Rashidi bahwa tanah yang diwakafkannya ini harus tetap sebagai panti asuhan, telah dilakukan.
Menurutnya, putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di MA menyatakan bahwa wakaf tanah dari almarhum Salim kepada Muhammadiyah adalah sah. "Putusan pertama, kedua, dan MA [kasasi] menyatakan bahwa wakaf ke Muhammadiyah sah," ungkapnya.
Namun atas putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, penggugat mengajukan PK ke MA. Putusannya, MA menganulir putusan selumnya. "Iya, PK menyatakan bahwa jual-beli [tanah] sah," katanya.
Ihsan menyampaikan, perkara ini bermula ketika ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan dalih telah membelinya dari almarhum Salim. Muhammadiyah sudah mengantongi Surat Hak Milik (SHM) tanah di Jalan Mataram No 1 Bandung, itu sejak tahun 1986 silam. Sementara pihak Mira Widyantini membeli tanah itu pada 2011.
Ihsan menilai terjadi kejanggalan dalam jual-beli yang diklaim Mira. Saat itu, usia almarhum Salim 92 tahun. Jual-beli tanah itu dinilai jangal karena ada pernyataan surat kehilangan sehingga SHM tanah tersebut dapat diterbitkan kembali oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
Kejanggalan lainnya, lanjut Ihsan, bahwa Salim diklaim pihak penggugat bahwa almarhum hidup seorang diri. Padahal, almarhum mempunyai istri sah. "Itulah alasan yang membuat panti menang [tingkat pertama hingga kasasi] karena faktanya tidak begitu," ungkapnya.
Lebih lanjut Ihsan menyampaikan, pihaknya telah melaporkan pihak penggugat atas dugaan memalsukan keterangan ke dalam akta otentik kepada Polda Jawa Barat (Jabar).
"Kami melaporkan kasus ini ke Polda Jabar terkait Tindak Pidana Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Kedalam Suatu Akta Otentik pada 27 Februari kemarin," ujarnya.
Menurut Ihsan, pihaknya mengharapkan polisi segera mengusut kasus ini agar jangan sampai anak-anak yang berada di dalam Panti Asuhan Kuncup Harapan tersebut terusir pada 18 Maret nanti.
"Kasus sedang berjalan di Polda Jabar. Semoga pelaku bisa diproses dan terbukti memalsukan atau menggunakan surat palsu," katanya. Terkait ini, Gatra.com masih berupaya meminta tanggapan pihak terkait.