Yogyakarta, Gatra.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan instruksi penanganan virus Corona Covid-19, Selasa (3/3. Sultan menyatakan instruksi ini mempertimbangkan potensi kepanikan warga DIY bila terjadi kenaikan status siaga COVID-19.
"Instruksi diterbitkan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Pemda DIY," jelas Sultan dalam surat bernomor 2/ INSTR/ 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam surat itu, bupati dan wali kota di DIY beserta seluruh jajarannya harus melaksanakan koordinasi dan pemetaan wilayah yang berpotensi memunculkan kasus COVID-19.
Pemerintah daerah diminta memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberi sosialisasi risiko penularan COVID-19, memfasilitasi sosialisasi mengenai risiko beserta pencegahan dan pengendaliannya.
Kepala daerah juga diminta memantau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai pedoman kesiapsiagaan menghadapi COVID-19. Selain itu, mereka harus memastikan tempat-tempat umum antara lain pasar, tempat wisata, bandara, terminal, stasiun, mal, hotel, dan sekolah bersih dan higienis. Posko informasi terpadu penanganan COVID-19 di tiap wilayah juga mesti disiapkan.
Instruksi selanjutnya ditujukan kepada pimpinan instansi untuk mendukung sosialisasi dan pengendalian risiko penularan COVID-19 di DIY sesuai tugasnya. Tugas tersebut meliputi koordinasi internal dan eksternal untuk memetakan sasaran potensial penularan COVID-19, mengupayakan terciptanya suasana kondusif di masyarakat, dan meningkatkan peran serta warga dalam pengendalian COVID-19.
Dinas Kesehatan diminta melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya sesuai pedoman Kementerian Kesehatan, meemantau dan mengevaluasi kesiapan sektor kesehatan, dan mengevaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus.
Instruksi gubernur juga menyebut BPBD mesti menyusun rencana kontijensi bersama Dinas Kesehatan, TNI/ Polri, RS, dan seluruh perangkat daerah, memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui (0274) 555585.
RSUD dan rumah sakit khusus di DIY juga diminta siaga menghadapi risiko penularan infeksi COVID-19 dan mencatat serta melaporkan setiap kasus sesuai kriteria kasus atau alur pelaporan.
Menurut Sultan, biaya pelaksanaan instruksi gubernur ini dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran setiap perangkat daerah.
Sebelumnya, Sultan menyatakan instruksi penanganan COVID-19 mencakup berbagai aspek menghadapi virus tersebut. "Kami baru menyusun instruksi gubernur. Baru diselesaikan, nanti ditunggu. Nanti di situ semua ada ketentuannya," ucapnya.