Home Hukum Polisi Akan Tindak Pembuat dan Penyebar Hoax Virus Corona   

Polisi Akan Tindak Pembuat dan Penyebar Hoax Virus Corona   

Surabaya, Gatra.com - Polda Jawa Timur bakal menindak tegas siapa saja yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan konten hoax terkait dengan virus corona (COVID-19). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan menindak siapa saja yang membuat dan menyebarkan hoax terkait bahaya corona. Selain itu, pihaknya juga akan menghapus semua berita dan content hoax terkait Covid-19.

"Tentunya, polisi akan melakukan langkah penegakan hukum apabila nantinya didapat berita hoax. Terutama terkait bagaimana kondisi asal dari negara epidemic yang sebelumnya terinfeksi Covid-19," kata Truno di Mapolda Jawa Timur, Selasa (3/3).

Untuk itu, Polda Jatim, mengimbau kepada masyarakat agar berempati dengan wabah penyakt yang telah menewaskan ribuan orang tersebut. Dia mengimbau agar masyarakat tidak membuat dan menyebar teror sehingga akan menimbulkan ketakutan.

"Kami berempati. Jangan membuat hoax terkait dengan hal-hal yang sifatnya membuat teror dan akan membuat rasa takut bagi masyarakat," tegas Trunoyudo. 

230