Home Hukum Dua Pekan Operasi Antik, Polisi Garuk 170 Tersangka Narkoba

Dua Pekan Operasi Antik, Polisi Garuk 170 Tersangka Narkoba

Padang, Gatra.com - Sebanyak 170 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus oleh jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar). Ratusan orang itu terjaring dalam operasi anti narkoba (Antik) yang digelar Polda setempat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun menyebutkan, seratusan lebih tersangka penyalahgunaan narkoba itu diringkus dalam kurun waktu 7-20 Februari 2020. Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya, sabu, ganja, dan pil ekstasi. "Dari 170 tersangka itu, 96 kasus ditangani oleh sejumlah Polres di Sumbar. Polda sendiri berhasil mengungkapkan 13 kasus dengan 16 tersangka," ungkap Ma'mun, Senin (2/3) di Padang.

Ia merincikan, Polresta Padang mengungkapkan 20 kasus. Polres Payakumbuh 11 kasus 14 tersangka, Polres Bukittinggi 7 kasus 11 tersangka, Polres Solok 6 kasus dengan 8 tersangka, Polres Tanah Datar 5 kasus 8 tersangka, dan Polres Pesisir Selatan 4 kasus 4 tersangka. Sisanya, tangkapan 13 Polres yang tidak terlibat Operasi Antik.

Dari 170 tersangka itu, jajaran Polda Sumbar berhasil menyita barang bukti sebanyak 79,58 kilogram ganja, 729,75 sabu-sabu, serta 15 butir pil ekstasi. Atas perbuatan tersangka, dikenai Pasal 144 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Ma'mun.

222