Home Ekonomi Ubah Tugas Fungsi KPP Pratama Untuk Jaring WP Strategis

Ubah Tugas Fungsi KPP Pratama Untuk Jaring WP Strategis

Semarang, Gatra.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan Kick Off mekanisme perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama untuk perluasan basis perpajakan (tax base) pada wajib pajak (WP).
 
Adanya Kick Off, maka perluasan basis pajak atas wajib pajak akan digolongkan menjadi dua kategori potensi pengawasan wajib pajak berdasarkan fungsi dan tugas KPP Pratama dan KPP Madya.
 
Dimana KPP Pratama difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan. Sedangkan KPP Madya difokuskan mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.
 
"Untuk KPP Pratama itu 500 WP, KPP Madya 1500 WP, ini WP strategis yang jika dikumpulkan penerimaannya sudah peranannya 80 persen dari realisasi setiap tahunnya," kata Suparno, Kakanwil DJP Jateng I, disela Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, di KPP Pratama Semarang Timur, Senin (2/3).
 
Diketahui, jumlah wajib pajak di DJP Jateng I ada 2,024 juta, dimana 2.000 diantaranya merupakan wajib pajak besar yang mempunyai peranan mencapai 70 persen realisasi. Dengan kata lain rasio WP yang patuh membayar pajak baru sekitar 11 persen yang membayar.
 
"Potensi 2,024 juta, fungsi pengawasan akan ditingkatkan sehingga bisa memperkaya tax base antara 15 sampai 20 persen," katanya.
 
Diterangkannya, khusus pengembangan pada KPP Pratama Semarang Timur akan ada sekitar 500 WP strategis ditambah dua KPP Madya masing-masing 1.500 WP strategis. Akan ditambah kembali dengan 15 KPP Pratama se-DJP Jateng 1, sehingga total akan ada sekitar 10 ribu WP strategis.
 
"Jadi akan ada sekitar minimal 80 persen realisasi penerimaan dari 10 ribu WP strategis yang berperan," katanya.
 
Namun begitu, pihaknya optimis bisa mencapai 90 persen bahkan sampai 100 persen jika melihat track record tahun sebelumnya atas target penerimaan pajak di lingkungan DJP Jateng 1.
 
Berdasarkan data historis, Kanwil DJP Jateng 1 pada sepuluh tahun yang lalu pernah sukses mengkonversi target sempurna hanya dalam jangka dua tahun, dimana pada tahun 2010 dan 2013 capaiannya 100 persen.
 
Kemudian pada lima tahun terakhir berikutnya rata-rata mencapai 82 sampai 83 persen target. Lalu dengan uji coba pada satu tahun terakhir pada 2019 bisa naik mencapai 86 persen dari target Rp31,8 triliun tercapai Rp27,5 triliun.
 
Dia berharap dengan adanya perubahan cara kerja melalui fungsi dan tugas KPP Pratama bisa memperluas dan memperkaya data base agar tax base meningkat.
 
"Target kita sekarang dibanding realisasi tahun lalu meningkat 24 persen, sekarang target Rp34,2 triliun, artinya mulai awal tahun dengan perubahan dan penajaman tugas dan fungsi tadi diupayakan yang kita capai," bebernya.
 
Untuk itu, pihaknya akan terus mengedukasi dan sosialisasi untuk merubah perilaku WP dari yang tidak patuh agar menjadi patuh membayar pajak. Atau dari yang WP membayar awalnya hanya seadanya menjadi membayar sesuai aturan.
 
"Kita edukasi, sosialisasi, kumpulkan, arahkan agar paham betul aturan pajaknya sehingga berubah perilakunya. Agar negara ini mandiri maka harus patuh membayar pajak," jelasnya.
 
Pihaknya juga tak segan akan memberikan low enforcement (teguran) bagi WP yang masih membandel tidak menunaikan kewajiban dalam pelaporan dan pembayaran pajaknya.
 
"Dirjen Pajak akan memperoleh data dari stake holder, data-data itu kita sandingkan dengan SPT, kalau WP belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya kita klarifikasi, kita surati, juga kita visit. Kalau masih belum (membayar) kita lakukan media low enforcement, mulai dari kegiatan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan pajak," tegasnya.
1217