Home Hukum Alasan Ahli Hukum bahwa Kasus Bupati Tamzil Bukan OTT KPK

Alasan Ahli Hukum bahwa Kasus Bupati Tamzil Bukan OTT KPK

Semarang, Gatra.com - Ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menilai kasus yang tengah menjerat Bupati Kudus nonaktif, HM Tamzil bukan termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus yang menjerat mantan Bupati Kudus HM Tamzil di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Senin (2/3). "Menurut saya penangkapan Bupati Tamzil bukan merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, sebab saat itu pak Tamzil tidak sedang melakukan kejahatan, tidak sedang melakukan transaksi atau sesuatu yang dituduhkan," paparnya.

Ia juga menjelaskan, penambahan pasal perkara gratifikasi dalam kasus Bupati Tamzil adalah tidak sesuai dengan prinsip KUHP. Sebab, ada pengertian yang amat berbeda antara suap dan gratifikasi. "Jaksa memang memiliki hak untuk menambahkan pasal tuntutan, namun penambahan pasal harus sejenis dengan pasal yang diperkarakan. Dan pasal 12 A dan 12 B bukan pasal yang sejenis," sebutnya.

Ucapan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan dari penasehat hukum soal penambahan pasal 12 B dalam kasus dugaan suap Bupati Tamzil dengan mantan plt Sekdin BPPKAD Akhmad Shofian. "Yang jelas dalam delik suap, akan terjadi sebuah kesepakatan. Tapi, jika tidak ada kesepakatan itu bernama gratifikasi," sebutnya

Selain itu, dalam pasal yang didakwakan terhadap Tamzil, jaksa juga harus dapat membuktikan dengan bukti yang valid selama proses persidangan. "Harus ada bukti yang valid selama proses persidangan. Karena pembuktian berdasarkan logika tidak dapat dijadikan bukti atau fakta. Intinya jika ada dakwaan maka juga harus ada pembuktian," tegasnya.

Disisi lain, penasihat hukum Bupati Tamzil mengaku keterangan dari sisi saksi ahli membuat perkara ini menjadi semakin jelas. Ia menilai, selama ini dakwaan jaksa dan saksi saksi yang dihadirkan tidak memiliki nilai pembuktian. "Selama ini memang tidak ada bukti soal OTT KPK dan perkara gratifikasi yang dilakukan oleh klien saya," tandasnya.

1429