Pekanbaru, Gatra.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar menundanya gelaran Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Riau. Langkah itu menghangatkan suhu politik di Riau.
Apalagi penundaan tersebut tanpa kepastian kapan Musda digelar. Kini, sejumlah kader Golkar di Riau mengarahkan pandangan ke Mahkamah Partai, instansi yang mempengaruhi DPP untuk menunda Musda Golkar Riau.
Pengamat politik dari Universitas Riau, Tito Handoko, menilai munculnya keputusan Mahkamah Partai Golkar jelang gelaran Musda Golkar Riau, sarat politis.
"Sudah pasti ada unsur politis. Terlebih informasi dari stering commitee gelaran Musda tanggal 1 dan 2 Maret itu juga permintaan DPP Golkar, kemudian hasil mahkamah partai yang sudah keluar dua hari sebelumnya (28/2) mustahil orang tidak tahu. Artinya di tingkat pusat pun ada tarik ulur," ujarnya, Senin (2/3).
Adapun gelaran Musda Golkar Riau sedianya bakal diikuti anggota DPR RI Arsyadjuliandi Rachman (petahana) melawan Syamsuar, Gubernur Riau sekaligus mantan Anggota Partai Amanat Nasional (PAN).
Musda sedianya digelar selama dua hari dari tanggal 1 Maret hingga 2 Maret. Pemilihan tanggal tersebut sesuai dengan arahan DPP Partai Golkar, dimana setiap DPD tingkat I Partai Golkar harus menggelar Musda sebelum tanggal 5 Maret. Namun, pada Sabtu malam (29/2) DPP Partai Golkar melalui Sekjend Partai Golkar Lodewik Paulus meminta Ketua DPD Golkar Riau Arsyadjuliandi Rachman menunda gelaran Musda.
Penundaan tersebut lantaran adanya gugatan ke Mahkamah Partai terhadap tiga pelaksana tugas (Plt) Golkar di Riau. Belakangan, gugatan itu diketahui mendera Plt Ketua Golkar Kabupaten Siak, Plt Ketua Golkar Kota Dumai dan Plt Ketua Golkar Rokan Hilir.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Partai Golkar, John Kennedy Azis mengatakan keputusan menunda Musda Golkar Riau bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan (kisruh).
Jon menyebut, keputusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim yang digelar pada Jum'at malam (28/2) dikantor Mahkamah Partai Golkar, Slipi.
"Prosesnya itu kan permohonan, permohonan untuk melakukan penundaan. Kalau majelis hakim dalam menyikapi yang demikian telah melakukan rapat permusyawaratan hakim. Rapat yang diikuti semua hakim Mahkamah Partai itu berakhir sekitar 10 malam. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di Musda itu,maka kita putuskan ditunda dulu. Pelaksanaanya kita serahkan ke DPP, " jelasnya.
Terlebih penundaan tersebut tanpa adanya kepastian kapan Musda digelar. Kini, sejumlah kader Golkar di Riau mengarahkan pandangan ke Mahkamah Partai, instansi yang mempengaruhi DPP untuk menunda Musda Golkar Riau.
Pengamat politik dari Universitas Riau, Tito Handoko, menilai munculnya keputusan Mahkamah Partai Golkar jelang gelaran Musda Golkar Riau, sarat politis.