Semarang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah memperkirakan beberapa daerah berpotensi hanya memiliki calon tunggal pada pilkada serentak 2020 di 21 kabupaten/kota.
Menurut anggota KPU Jawa Tengah (Jateng) Muslim Aisha, potensi calon tunggal ini terjadi pada daerah yang dominasi salah satu parpol sangat kuat.
Di samping itu bakal calon kepala daerah yang diusung parpol bersangkutan adalah incumbent atau petahana bupati/wali kota dengan kinerja dinilai masyarakat baik.
“Potensi calon tunggal pada pilkada mendatang kemungkinan ada seperti di Kota Semarang, Grobogan, dan daerah lain,” katanya dalam diskusi Pilkada di Gets Hotel Semarang, Senin (2/3).
Lebih lanjut, Muslim, menyatakan bila pada pilkada mendantang nantinya hanya ada satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal, maka akan melawan kotak kosong.
Ketentuan kotak kosong diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2016 mengatur pilkada calon tunggal dalam Pasal 11A, mengatur surat suara pada pemilihan satu pasangan calon memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon dan kolom kosong yang tidak bergambar atau kotak kosong.
“Kalau nantinya ada pilkada yang diikuti calon tunggal melawan kotak kosong tugas KPU bukannya ringan, tapi malah lebih berat,” ujar Muslim.
Sebab KPU harus bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang kenapa hanya ada calon tunggal dalam pilkada.
“Berharap pada saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah mendatang, parpol mengusung calon sehingga tidak ada calon tunggal,” harap Muslim.
Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Saleh dalam kesempatan sama, menyatakan calon tunggal pada pilkada mendatang kemungkinan bisa terjadi di beberapa kabupaten/kota.
Karena sampai sekarang minat orang yang ingin menjadi bakal calon kepala daerah pilkada 2020 masih sedikit. Mereka yang tidak memiliki peluang besar menenang dalam pilkada akan berpikir ulang untuk maju mencalonkan diri karena biaya pilkada sangat besar.
“Apalagi masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2020 tidak sampai lima tahun, hanya sekitar 3,5 tahun sehingga orang kalkulasi biaya yang dikeluarkan,” ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.