Home Hukum Stafsuf Tamzil Sebut Agoes Soeranto Sering Keluyuran

Stafsuf Tamzil Sebut Agoes Soeranto Sering Keluyuran

Semarang,Gatra.com - Proses persidangan dengan terdakwa mantan Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus masih berlangsung.

Hari ini, persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang menghadirkan dua orang  saksi yang dianggap dapat meringankan terdakwa yakni Staf khusus Tamzil, Muhammad Abdul Basyir, Sekertaris Kecamatan Undaan Kudus Sancakan Dwi.

Dalam kesaksiannya Abdul Basyir mengungkapkan, Bupati Tamzil kerap kali memperingatkan seluruh staf khususnya untuk tidak sekali sekali memanfaatkan nama besarnya demi mengeruk keuntungan pribadi.

"Pak Bupati Tamzil  berkali kali memperingatkan seluruh staf khususnya untuk tidak memanfaatka  namanya untuk meminta uang kepada orang lain, termasuk kepada Agoes Soeranto," ujarnya di depan majelis hakim, Senin (2/3)

Baca juga2 Pengusaha Akui Ada Surat Perjanjian dengan Bupati Kudus

Sebab, katanya, dalam rapat khusus yang dihadiri stafsusnya, Tamzil pernah menyebut insiden pencatutan nama besarnya oleh untuk meminta uang kepada sejumlah pihak.

"Pak Tamzil pernah menegur Agoes Soeranto karena beliau memang sering keluyuran, sering terlambat, dan jarang berada dikantor," sebutnya.

Bahkan, dalam pertemuan tersebut, Bupati Tamzil pernah mengancam bakal melaporkan staf khususnya jika bekerja diluar tupoksi.

"Pak Tamzil pernah mengancam jika asa yang membelot dari tupoksinya dan tidak bekerja dengan baik, akan di laporkan. Mungkin dilaporkan ke aparat, beliau pernah berkata seperti itu pada pak Agoes," ungkapnya.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menuntut mantan staff khusus Bupati Kudus nonaktif, Agoes Soeranto hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah, karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

285