Jakarta, Gatra.com - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) klub Deltras Sidoarjo, Mafirion terkait dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penyidik pada KPK juga memanggil mantan manajer Deltras Sidoarjo, Yudha Pratama yang merupakan anak dari Mafirion sebagai saksi untuk kasus yang sama.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SST (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (2/3).
Kedua saksi tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya diagendakan pemeriksaan pada hari Rabu (26/2) namun kedua saksi tidak menghadiri panggilan KPK atau mangkir.
KPK sebelumnya menggali pendanaan klub Deltras Sidoarjo saat memeriksa putra tersangka Bupati Sidoarjo Syaiful Ilah, Achmad Amir Aslichin.
Baca juga: KPK Panggil 'Putra Mahkota' Bupati Sidoarjo Kasus Suap PUPR
KPK menetapkan 6 orang tersangka. Pemberi suap berasal dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Saiful Ilah diduga telah menerima Rp550 juta dari kedua pemberi tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini.
Sebagai penerima, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.