Pekanbaru, Gatra.com - Anggota Mahkamah Partai Golkar, Christina Aryani, membenarkan adanya gugatan permohonan pembatalan surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) untuk beberapa kabupaten/kota di Riau.
"Ada permohonan pembatalan SK Plt beberapa kabupaten/kota di Riau, yang mana sudah kami keluarkan penetapan bahwa SK tersebut ditunda keberlakuannya sampai dengan adanya putusan pokok perkara," sebutnya kepada Gatra.com saat dihubungi dari Pekanbaru, Minggu (1/3).
Lanjut Christina, dengan adanya penetapan mahkamah tentang penundaan keberlakuaan SK PLt tersebut, maka kepengurusan kembali pada format sebelumnya.
"Konsekuensi penetapan ini kepengurusan di kab/kota tersebut kembali dijalankan oleh pengurus definitif sebelumnya," ujarnya.
Namun, Christina tidak menjelaskan alasan munculnya keputusan penetapan Mahkamah Partai Golkar jelang dimulainya Musda Golkar pada 1 hingga 2 Maret 2020.
Sebagai informasi, Mahkamah Partai Golkar menerbitkan surat dengan nomor B01/MP-GOLKAR/II/2020 tertanggal 28 Februari. Surat itu perihal pengiriman salinan penetapan Mahkamah Partai Golkar dan Penundaan Musda DPD Partai Golkar Provinsi Riau.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa Mahkamah Partai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sengketa-sengketa kepengurusan Partai Golkar di Riau . Oleh karena itu demi mensosialisasikan penetapan Mahkamah Partai Golkar kepada pengurus DPD Partai Golkar di Riau, DPD Golkar Dumai, DPD Golkar Siak dan DPD Kabupaten Rokan Hilir maka kiranya DPP Partai Golkar menunda Musda DPD Partai Golkar Provinsi Riau tahun 2020.
Sebelumnya, ketua panitia musda Golkar Riau, Masnur, mengungkapkan keputusan DPP Partai Golkar menunda musda Riau dilatari oleh adanya gugatan terhadap sejumlah PLT di Riau.
Kata Masnur, dirinya sama sekali tidak memprediksi penundaan ajang musda tersebut, pasalnya hingga satu hari jelang musda digelar semua tahapan berjalan seperti biasanya. Adapun perintah mengenai penundaan musda baru diterima Sabtu malam (29/2).
"Tadi malam Ketua DPD (Arsyadjuliandi Rachman) mendapat WA dari Pak Sekretaris Jenderal yang mengatakan musda ditunda, karena ada pengaduan di mahkamah partai," ucapnya.