Mamuju, Gatra.com - Satuan Reserse kriminal Polresta Mamuju menahan salah seorang pegawai di salah satu instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Pria berinisial WA 32 tahun ini ditahan lantaran nekat menyebarkan video syur dengan kekasihnya berinisial A 23 tahun.
WA menyebarkan video syurnya ke media sosial lantaran tak terima atau sakit hati sang pacar dilamar orang lain. Kanit 2 Tipiter Polresta, Ipda. Japaruddin S.H., mengatakan, dari tangan pelaku diamankan 4 buah gawai yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video syur tersebut.
Selain itu, penyidik juga menyita screenshot 15 video dan puluhan foto adegan mesum korban sebagai bukti petugas untuk mengembangkan kasus ini.
"Dari tersangka kami sita 4 buah handphone yang diduga digunakan oleh pelaku. Motif pelaku WA menyebarkan video syur dengan kekasihnya lantaran sakit hati karena korban A dilamar oleh pria lain. Dia mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menikah dengan laki-laki lain," kata IPDA Japaruddin, Sabtu(29/2).
Durasi video yang tersebar di media sosial bervariasi, mulai dari satu menit, dua menit hingga ada video dengan durasi 9 menit. Sementara lokasi yang digunakan pelaku dan tersangka berbuat mesum juga terjadi di beberapa tempat, di antaranya di kosan pelaku, rumah tante pelaku, dan tempat lainnya.
Japaruddin menambahkan, untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polresta Mamuju akan berkoordinasi dengan salah satu instansi pemerintahan di Sulbar terkait tindakan asusila pelaku dan korban serta menunggu hasil labfor dari Makassar, dan Kominfo pusat.
Dia menambahkan, pelaku diancam dengan Undang-Undang ITE dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban dan pelaku telah menjalin asmara selama 4 tahun.