Siak, Gatra.com - Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan tingkat kerawanan 9 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 23 September 2020 di Provinsi Riau masuk katagori sedang. Ini berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dimiliki Bawaslu RI.
"Khusus di Riau, 9 daerah yang ikut Pilkada serentak yakni; Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Siak, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Kota Dumai, semua tingkat kerawanan masuk katagori sedang. Nilainya rata-rata 51,65 persen. Artinya kerawanan Pilkada disini berada pada level 4 yang berarti lebih dari setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi," kata Rusidi, Sabtu (29/2).
Menurut Rusidi, angka itu diambil dari pengukuran atas empat dimensi dan 15 subdimensi yang mencerminkan kerawanan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Empat dimensi yang diukur IKP Pilkada 2020 tadi yaitu, dimensi kontek sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal.
"Jadi setelah dihitung, rata-rata kerawanan setiap dimensi sebesar 51,65. Kerawanan pilkada kabupaten/kota paling tinggi ada pada dimensi partisipasi politik dengan skor 64,09 yang berarti termasuk dalam kategori rawan tinggi level 6. Artinya, hampir seluruh indikator kerawanan berpotensi terjadi. Namun itu tidak terjadi di seluruh daerah yang bakal melaksanakan Pilkada di Riau," terang Rusidi.
Berdasarkan IKP Bawaslu kata Rusidi, ada lima indikator dominan yang kerap terjadi saat Pilkada, yakni ketidaknetralan ASN, pemberian uang pada masa kampanye dan masa tenang, perubahan hasil rekapitulasi suara serta putusan KASN terkaitan ketidaknetralan ASN .
"Itu hampir semua terjadi di daerah saat Pilkada, termasuk di Riau. Namun bisa diselesaikan dan aktor maupun pelakunya ditindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Maka kata Rusidi, dibutuhkan pencegahan dan pengawasan penyelenggaraan pilkada secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
"Kepada Bawaslu tingkat kabupaten/kota juga agar meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan,baik calon perseroangan maupun calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik," ujarnya.