Home Kesehatan BPOM Kepri Sita 20 Item Pangan Olahan Impor Ilegal

BPOM Kepri Sita 20 Item Pangan Olahan Impor Ilegal

Batam, Gatra.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menyita makanan olahan impor ilegal, dari sebuah gudang di kawasan pergudangan Union Blok A2 No 8, Batu Ampar, Batam. 

Kepala BPOM Kepri Yousef Dwi Irawan membenarkan penyitaan tersebut. Ia menyebut penyitaan dilakukan pada, Kamis (27/2). Dalam penindakan itu petugas menyita sejumlah makanan olahan impor ilegal senilai Rp.157 juta.

Disebutkannya, ada 20 item pangan tanpa izin edar yang disita diantaranya, susu, permen, margarine, tepung, penyedap rasa, saos dan rempah-rempah. 

“Petugas BPOM menyita puluhan Box bumbu masak jenis Mi-Won dan Susu, Milo kemasan yang diduga tanpa izin edar, untuk diteliti apakah mengandung bahan berbahaya,” katanya, pada Gatra.com, Sabtu (29/2) di Batam. 

Selain bahan pangan olahan impor ilegal petugas juga mendapati tumpukan beras impor untuk distribusikan di Batam, Kepri. Hanya saja, kewenangan penindakan ada di lembaga terkait seperti pertanian, perdagangan, bea cukai dan kepolisian sebagai penyidik umum. 

“Fungsi utamanya gudang tersebut distribusikan beras, tapi menyimpan produk pangan olahan itu yang BPOM tindak. Kebanyakan produk berasal dari Malaysia dan Singapura, yang dibawa masyarakat,” ujarnya. 

Menurutnya, untuk pangan olahan impor dalam katagori penggunaan pribadi boleh masuk, namun harus dengan batas yang wajar dan bukan untuk diperjualbelikan kembali.

575