Jakarta, Gatra.com - Pemerintah menetapkan mekanisme whitelist untuk memblokir ponsel ilegal. Sistem pemblokiran tersebut dinilai dapat mencegah masyarakat agar tak membeli ponsel ilegal.
“Terhitung mulai tanggal 18 April 2020, pemblokiran ponsel ilegal dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya,” kata Dirjen Sumber Daya Pos Perangkat Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail saat Konferensi Pers di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (28/2).
Baca juga : Pemerintah Tak Subsidi Mesin Pemblokir Ponsel Ilegal
Sebelumnya, Kominfo melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal dengan dua mekanisme. Yaitu blacklist dan whitelist.
Mekanisme blacklist mengusung skema normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal tetap mendapat sinyal saat pertama kali diaktifkan. Hanya saja, setelah duplikat maupun IMEI palsu teridentifikasi sistem, maka ponsel ilegal akan mendapat notifikasi untuk pemblokiran
Sedangkan pada mekanisme whitelist, menerapkan skema normally off. Artinya, hanya ponsel dengan IMEI legal saja yang bisa mendapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.
“Kalau whitelist sejak awal dihidupkan pas orang masukan kartu SIM langsung tidak dapat sinyal. Jadi tercegah. Dengan sistem whitelist ini sifatnya preventif,” ujar Ismail.
Mekanisme pemblokiran itu akan dilakukan oleh operator penyedia layanan telekomunikasi dengan menggunakan mesin Equipment Identity Registration (EIR). Ponsel yang teridentifikasi ilegal dengan nomor IMEI yang belum terdaftar tidak bisa menerima sinyal dari operator.