Jakarta, Gatra.com - Pemerintah menetapkan kebijakan untuk memblokir ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April mendatang. Dalam pelaksanaanya, pemerintah melibatkan operator telekomunikasi agar tidak memberikan akses jaringan untuk ponsel ilegal.
Meski demikian, pemerintah tidak memberikan subsidi kepada operator untuk pengadaan mesin pemblokir ponsel ilegal. Mesin itu adalah Equipment Indentity Registered (EIR) yang diperkirakan harganya mencapai Rp200 miliar.
Menurut Dirjen Sumber Daya Pos dan Perangkat Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, operator telah sepakat untuk mengadakan mesin EIR dengan biaya perusahaan masing-masing.
“ATSI [Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia] sudah sepakat. Tidak ada [insentif], semua sudah disiapkan dari operator. Operator sudah bersedia. Tidak perlu kita pertentangkan lagi,” kata Ismail saat Konferensi Pers di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (28/2).
ATSI sebelumnya sempat mengeluhkan biaya investasi pengadaan mesin identifikasi IMEI. Mereka berharap agar biaya investasi pengadaan mesin tersebut tidak diserahkan sepenuhnya ke operator seluler.