Surabaya, Gatra.com - Polisi akhirnya menangkap rekan Zaini (35) tersangka manipulator akun Gojek, yang sempat buron. Diketahui, nama tersangka tersebut adalah Nafis (27) yang merupakan warga Singosari, Malang.
Polisi menangkap Nafis pada Kamis (27/2) di rumahnya di Malang dan menggelandangnya ke Mapolda Jawa Timur. Polisi juga menyita belasan ponsel dan 4.500 kartu perdana Axis dari tangan Nafis.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie mengatakan, Nafis terbukti menjual ribuan karu perdana Axis kepada Zaini. Sementara, Nafis sendiri membeli ribuan kartu perdana tersebut dari orang lain.
"Makanya, kasus ini akan terus kami kembangkan. Tapi kami sudah mengantongi identitasnya. Ternyata, berasal dari luar Jawa Timur," kata Pitra di Mapolda Jawa Timur, Jumat (28/2).
Pitra mengungkapkan, Nafis tidak hanya berperan sebagai penyuplai kartu perdana kepada Zaini. Nafis juga bertindak sebagai ojek online tuyul.
Nafis menggunakan belasan ponsel untuk mendaftar sebagai driver Gojek dan membuat akun-akun pelanggan fiktif. Namun, Pitrah belum dapat menjelaskan bagaimana cara Nafis meregistrasi nomor kartu perdananya.
Dirinya menduga, tersangka memanfaatkan identitas pada Kartu Keluarga (KK) orang lain untuk bahan registrasi pada tiap kartu perdana baru. Sebab, registrasi kartu perdana hanya dapat dilakukan dengan mengisi identitas lengkap berdasarkan KK tersebut.
"Mungkin, menggunakan KK temannya atau siapa. Yang jelas, kami temukan dan amankan dahulu alat buktinya. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif," kata Pitrah.
Ditanya soal apakah Nafis menggunakan kartu perdana untuk kejahatan lain, Pitrah menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan tersebut. Saat ini tersangka hanya memanfaatkan ribuan kartu perdana itu untuk menjalankan modusnya sebagai Gojek fiktif.
Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi Henri Subiakto mengaku tidak mengetahui pasti bagaimana cara tersangka memanipulasi identitas. Yang jelas, registrasi pada kartu perdana dapat dilakukan sendiri atau melalui gerai atau operator selulernya.
Meski demikian, operator atau gerai tersebut juga harus memverifikasi data identitas penggunanya. Tiap pengguna, dapat melakukan registrasi identitas maksimal 3 kali.
"Tapi, yang dilakukan pelaku, malah memanipulasi. Sehingga ada mekanisme yang dibuat pada operator yang seharusnya tercatat pada Dukcapil, jadi terlewati," jelas Henri.
Untuk itu, Henri menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan UU ITE pasal 35, yakni tiap orang yang sengaja memanipulasi elektronik sehingga seolah-olah otentik.