Home Teknologi Mulai 18 April, Masyarakat Tak Bisa Pakai Ponsel Ilegal

Mulai 18 April, Masyarakat Tak Bisa Pakai Ponsel Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah semakin mantap melarang masyarakat menggunakan ponsel ilegal. Mulai 18 April mendatang, ponsel ilegal dipastikan tak bisa digunakan sebagai perangkat telekomunikasi karena tidak diizinkan menerima akses ke jaringan operator.

“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian sepakat untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, dan operator,” kata Dirjen Sumber Daya, Pos, dan Perangkat Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail saat Konferensi Pers di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (28/2).

Ismail mengatakan, pemerintah bekerja sama dengan operator penyedia layanan telekomunikasi untuk mengidentifikasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada setiap ponsel yang baru diaktifkan. Nantinya, hanya ponsel dengan IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin saja yang bisa menangkap sinyal operator.

Adapun, mekanisme tersebut dilakukan dengan menggunakan alat Equipment Identity Registration (EIR) yang dioperasikan setiap operator.

IMEI sendiri terdiri dari 14 hingga 16 digit nomor. Selain menandai tipe ponsel, IMEI juga dapat digunakan untuk melacak keberadaan ponsel lewat operator.

Ismail menyebut, ketika ponsel tersebut hilang atau dicuri, pemilik dapat melaporkan kode IMEI ke operator seluler, sehingga bukan hanya nomor yang diblokir, tetapi juga pencuri tidak bisa menggunakan ponsel tersebut.

“Pengendalian IMEI dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen dalam membeli dan menggunakan perangkat yang legal,” ujar Ismail.

Ismail menyebut setelah 18 April, masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri harus melakukan registrasi untuk mendapatkan nomor IMEI. Registrasi ponsel ini mesti dilakukan dengan aplikasi yang akan dikeluarkan oleh Kemenperin. Namun, Kemenperin masih belum dapat memastikan kapan aplikasi itu bisa diakses masyarakat karena masih dalam proses pengerjaan.

“Sedangkan bagi yang sudah terlanjur menggunakan ponsel ilegal sebelum 18 April, pengguna tetap bisa menerima sinyal operator. Untuk diketahui, payung hukum yang melandasi kebijakan tersebut adalah Peraturan Menkominfo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemblokiran Ponsel Ilegal Berdasarkan Identifikasi Nomor IMEI,” katanya.

3079

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR