Home Politik Panlih Wagub DKI Ditetapkan, Ini Susunan Anggotanya

Panlih Wagub DKI Ditetapkan, Ini Susunan Anggotanya

Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menetapkan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI. Prasetio telah menandatangani Surat Keputusan DPRD Nomor 1 tahun 2020, tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jabatan.

Dalam surat itu, Bendahara Fraksi PAN Farazandi Fidinansyah ditetapkan sebagai Ketua Panlih. Sementara Wakil Ketua Panlih adalah Ketua Fraksi Golkar, Basri Baco.

Adapun, anggota Panlih terdiri dari 10 anggota DPRD. Yaitu, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Desie Christhyana Sari, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo, dan Wakil ketua I Fraksi Gerindra, S. Andyka

Kemudian, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Yani, Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari, Anggota Fraksi Partai NasDem Muhammad idris dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yusuf dan Sekretaris Dewan (Sekwan), Yuliadi.

Panlih berperan untuk memverifikasi kelengkapan berkas-berkas yang diajukan bakal calon Wagub DKI yaitu, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis. Selain itu, Panlih juga menentukan teknis pelaksanaan serta agenda pemilihan.

104

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR