Home Hukum Setelah Mangkir Karena Banjir, Ketua KPU Datangi KPK

Setelah Mangkir Karena Banjir, Ketua KPU Datangi KPK

Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pmeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman.

Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Saya lupa panggilannya ya. Pokoknya untuk apa ya, mungkin Pak WS (Wahyu Setiawan) sama Bu Tio. Pokoknya untuk empat orang itu. Bukan pemanggilan ulang ya mungkin ada yang perlu dilengkapi," ujar Arief saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (28/2).

Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman dan dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK terkait kasus ini pada Rabu (26/2) lalu berhalangan memenuhi panggilan penyidik karena alasan banjir.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum; Agustiani Tio Fridelina, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu orang kepercayaan Wahyu. Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful.

Sementara tersangka Harun masih belum ditangkap karena belum diketahui keberadaannya dan Harun Masiku masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful. Setelah diselidiki, total suap yang diminta Wahyu mencapai Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

54