Padang, Gatra.com - Kasus penilapan uang Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) semakin mencuat. Selain RNT sebagai yang diduga pelaku utama, disinyalir ada pihak lain yang diduga ikut membantu dalam pencairan dana sebesar Rp1,5 miliar itu.
Dugaan itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Sumbar beberapa waktu lalu. Pihak kedua ini, merupakan ASN di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, sebagai pihak yang membantu RNT mencairkan dana tersebut sejak 2013 hingga akhir 2018.
"Ya, ada pihak lain, inisial EM staf di Biro Bina Mental, tempat lalu lalangnya uang yang dipakai RNT. Orang ini menerima transferan, mencairkan, dan diberikan ke RNT," kata Kepala Inspektorat Sumbar, Mardi saat ditemui Gatra.com, Rabu (26/2) di Padang.
Adanya dugaan EM ini, dikarenakan saat ini transaksi di Pemprov Sumbar sudah sistem non tunai. Agar tidak ketahuan, RNT membutuhkan rekening EM sebagai penerima atau penagihan tempat transferan uang dari rekening bendahara yang dijabatnya.
Dengan demikian kata Mardi, dalam temuan Inspektorat Sumbar tidak ada tagihan, tapi transaksi terus berlanjut. Hal itu juga sudah diakui EM sendiri, namun dalam pengakuan itu EM tidak mendapatkan keuntungan apa-apa, selain sebagai tujuan transferan uang untuk RNT.
Menurut Mardi, dalam mencairkan dana itu selama 2013 hingga 2018, semestinya membutuhkan bubuhan tanda tangan dan persetujuan Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov, atau Wakil Ketua Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Raya Sumbar, tapi semuanya dipalsukan.
"Tanda tangan Kabiro Bintal dan Wakil Ketua UPZ dipalsukan. Ada atau tidaknya keuntungan bagi EM, kita berprasangka baik saja, bahwa uang digunakan untuk kepentingan Biro Bina Mental," ujar Mardi.
Sebelumnya, Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, Syaifullah membenarkan, RNT telah menilap uang sebesar Rp1,5 miliar sejak 2013 hingga 2019. Uang miliaran yang ditilap itu di antaranya, Rp862 juta milik Masjid Raya Sumbar (Saldo sisa tinggal Rp5 juta), APBD Rp629 juta, dan uang pajak Rp56 juta.
Ketua Pengurus Harian Masjid Raya Sumbar, Yulius Said membenarkan, adanya dugaan penilapan uang oleh RNT, yang dulunya sebagai bendahara di ASN Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, serta bendahara mengelola sumbangan Masjid Raya Sumbar.
"Dia dulu memang bendahara Masjid Raya Sumbar sejak 2013, dan tidak pernah diganti-ganti sampai 2018. Setelah ditelusuri memang ada kejanggalan pengelolaan dana masjid," imbuh Yulius.